Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memastikan pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada pilkada mendatang.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto mengatakan, pada prinsipnya pemilih yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) wajib mendapatkan hak pilihnya.

"Jadi mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya baik untuk memilih bupati dan wakil bupati maupun memilih gubernur dan wakil gubernur," kata Eko di Bengkulu, Senin.

Nantinya, kata dia, pada hari pemilihan, pasien positif COVID-19 akan didatangi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan alat pelindung diri (APD) lengkap dengan membawa surat suara untuk dicoblos.

Eko menjelaskan, hal tersebut dilakukan mengingat tidak mungkin membawa pasien positif COVID-19 ke tempat pemungutan suara (TPS) karena dikhawatirkan akan terjadi penularan.

"Petugas kami yang dilengkapi APD akan mendatangi yang bersangkutan di tempat isolasi karena kami tidak mungkin membawa yang bersangkutan ke TPS sebab bisa berpotensi terjadi kluster penularan dan kami akan melaksanakan protokol yang sangat ketat," paparnya.

Menurutnya, pasien positif COVID-19 harus menggunakan hak pilihnya sendiri dan tidak boleh diwakilkan karena bertentangan dengan prinsip pemilu dan aturan.

Kecuali, kata dia, jika ada kesepakatan, komitmen atau dalam keadaan yang bersangkutan tidak mampu untuk menggunakan hak pilihnya.

"Inilah makna azas pemilihan langsung, selama yang bersangkutan masih bisa, maka tidak boleh diwakilkan," demikian Eko.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020