Pemerintah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu meminta pihak Balai Pengelola Transportasi Darat (PTD) Wilayah VI Bengkulu dan Lampung memperbaiki “traffic light” atau lampu lalu lintas di Kelurahan Bandar Ratu yang rusak sejak beberapa bulan terakhir.

“Kami sudah mengirimkan surat ke Balai BTD-VI Bengkulu-Lampung agar ada perawatan dan pemeliharaan traffic light,” kata Kepala Bidang Perhubungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko Aman Setiawan dalam keterangannya di Mukomuko, Senin.

Traffic light yang dipasang di Kelurahan Bandar Ratu tidak berfungsi, sehingga mengakibatkan arus lalu lintas kendaraan dalam kota kabupaten setempat menjadi semrawut.

Ia mengatakan, pihaknya telah meminta izin pihak Balai BTD-VI Bengkulu dan Lampung agar memberikan kewenangan kepada instansi ini untuk mengubah fungsi lampu menjadi “warning light” agar pengguna kendaraan roda dua dan empat di daerah ini berhati-hari saat memasuki simpang yang ada lampu lalu lintas ini.

Secara prosedur pemberian kewenangan untuk mengubah fungsi lampu lintas menjadi “warning light” tidak menyalahi aturan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera di daerah ini.

Ia mengatakan, instansinya sebelumnya telah meminta petunjuk kepada pihak satuan lalu lintas kepolisian resor setempat terkait dengan langkah yang harus dilakukan untuk mengubah fungsi lampu lalu lintas ini guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di daerah ini.

Selanjutnya, ia mengatakan, pihaknya menunggu dari Balai BTD-VI karena balai tersebut yang memiliki anggaran untuk membangun sarana dan prasarana lampu lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera di daerah ini.

“Pihak balai telah menanggapi usulan perbaikan lampu lalu lintas yang rusak dari dinas ini, selanjutnya kita menunggu mereka memperbaiki lampu lalu lintas yang rusak tersebut,” ujarnya.

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020