Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melibatkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dan berbagai pihak terkait menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menyalahi aturan.

Berdasarkan pantauan di Mukomuko, Senin, Bawaslu, anggota Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, polisi dan Kesbangpolinmas mulai menertibkan APS di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko.

Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadama Kebakaran Kabupaten Mukomuko A. Halim mengatakan penertiban APS ini dilaksanakan secara serentak di seluruh kecamatan di daerah ini.

Satpol PP melakukan penertiban APS pasangan calon bupati dan wakil bupati ini guna menjalankan amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 diperbaharui PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang bahan kampanye.

“Satpol PP yang mengeksekusi bersama-sama dengan kelompok kerja (Pokja) yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan Pilkada di daerah ini dan penertiban hari ini,” ujarnya pula.

Tim gabungan ini akan menertibkan semua APS pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini, seperti APS terkait bakal calon bupati dan wakil bupati.

“Ada juga APS seperti gambar salah seorang calon bupati seperti Choirul Huda dan ada juga gambar salah satu calon bupati Sapuan yang terpasang di sejumlah lokasi di daerah ini,” ujarnya.

Ia mengatakan instansi ini mulai hari ini dan seterusnya menertibkan APS pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menyalahi aturan, atau penertiban APS paslon sampai selesai.

“Kalau tidak selesai hari ini kita lanjutkan besok dan kegiatan ini harus tuntas selama tiga hari. Namanya cuaca kalau hujan kemungkinan penertiban tidak selesai dalam beberapa hari karena kemampuan manusia melaksanakan kegiatan ini terbatas,” ujarnya.

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020