Dewan Pimpinan Aktivis Bengkulu Raflesia (ABR), Aprin Taskan Yanto mengadukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu karena tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Kaur yang merekomendasikan untuk mendiskualifikasi calon petahana, Gusril Pausi.
 
Kuasa Hukum pengadu, Ahmad Kabul saat di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis, mengatakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur, Bengkulu, yang tidak dijalankan KPU Kabupaten Kaur yakni soal diskualifikasi calon petahana karena melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon.
 
Gusril lanjut dia dinyatakan terbukti bersalah atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang 10/2016, karena melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon Pemilihan kepala daerah serentak 2020.
 
"Bawaslu mengeluarkan rekomendasi bahwa terlapor terbukti melanggar pelanggaran administrasi pemilihan dan sanksinya itu didiskualifikasi," kata dia
 
Pejabat yang dimutasi Gusril yakni setingkat eselon II, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaur, Jon Harimol. Jon Harimol dimutasi menjadi analis Jabatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kaur, dinyatakan dengan keputusan Bupati Kaur nomor: 188.4.45-693 Tahun 2020.
 
"Oleh karena itu kita melaporkan hari ini, menanyakan hasil laporan kita beberapa Minggu yang lalu ke DKPP. Orang yang kita laporkan adalah 3 orang komisioner KPU Kabupaten Kaur tambah 2 orang KPU provinsi (Bengkulu)," katanya.
 
Menurut dia, aduan tersebut dimulai dari surat rekomendasi Bawaslu nomor: 87/K.BE-04/PM.06.02/IX/2020 perihal pelanggaran admnistrasi pemilihan yang dilakukan Bupati Kaur, Gusril Pausi ke KPU Kaur.
 
Tetapi, KPU Kaur menganulir seluruh rekomendasi Bawaslu Kaur dan menyatakan Gusril tidak melakukan pelanggaran atas mutasi Jon Harimol.
 
Sesuai undang-undang yang berlaku kata dia tidak boleh melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon Pemilihan kepala daerah serentak 2020, atau dibolehkan namun seizin Menteri Dalam Negeri.
 
Sementara itu, menurut Kabul dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak ada persetujuan mutasi tersebut, hal itu dinyatakan dalam surat Biro Hukum Kemendagri nomor 180/1932/Biro Hukum.
 
Biro Hukum Kemendagri lanjut dia menjawab surat dari Jon Harimol, berdasarkan pasal 71 ayat 2 tersebut dan surat edaran Menteri no. 273/487/SJ menjelaskan apa yang dilakukan oleh bupati tersebut itu melanggar administrasi, karena jelas harus ada persetujuan dari Mendagri.
 
"Akan tetapi KPU Kabupaten Kaur tidak melihat ketentuan ini, ini yang kita pertanyakan, ada apa KPU Kabupaten Kaur tiba-tiba hasil rapat pleno mereka menyatakan tidak mencukupi unsur-unsur pelanggaran administrasi," kata dia lagi.
 
Kemudian, Kabul juga menambahkan argumentasi hukum lainnya terkait aduan perkara itu ke DKPP, hal itu dibuktikan dengan hasil pleno KPU yang menganulir rekomendasi Bawaslu Kaur hanya ditandatangani 3 anggota KPU Kaur.
 
"Tidak kompak, tidak sinkron. Ada dari komisioner KPU (Kaur) yang tidak membubuhkan tanda tangan dua orang dari lima orang, mereka tidak menyertakan tanda tangan," ujarnya.
 
Menanggapi persoalan aduan tersebut, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Divisi Teknis Emex Verzoni saat dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan proses dan keputusan yang telah diambil KPU Kabupaten Kaur sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
"KPU Kaur sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kaur, bahwa dalam rekomendasi ada dugaan pelanggaran administratif, itu untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Kita ketahui bahwa KPU Kaur sudah melaksanakan rekomendasi," kata dia.
 
Kemudian, Emex juga menyatakan menghormati langkah pengadu yang mengadukan KPU Kabupaten Kaur ke DKPP. Ia juga mengajak semua pihak agar bersabar dan menahan diri menunggu proses tersebut diselesaikan di DKPP.

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020