Seorang pelajar dari Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Egi Premetia Candra (12) yang diduga menjadi korban kekerasan gurunya meninggal dunia Minggu malam (15/11) di wilayah Air Haji Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

“Memang benar anak tersebut meninggal dikediaman neneknya Minggu malam sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Air Haji Provinsi Sumatera Barat,” kata Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKP Teguh Ari Aji dalam keterangannya di Mukomuko, Senin.

Baca juga: Polres Mukomuko tindak lanjuti laporan kekerasan terhadap anak

Polres Mukomuko pada Kamis (12/11) menerima laporan terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 9 November 2020 dari salah seorang perempuan bernama Eri Gustina (46) pekerjaan ibu rumah tangga dan dari Desa Penarik, Kecamatan Penarik.

Kepolisian Resor setempat telah menindaklanjuti laporan warga terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan terlapor seorang ustaz di Pondok Pesantren Raudatun Naja Desa Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya.

Ia menyatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi, selanjutnya pemeriksaan empat orang saksi lagi pada Selasa (17/11), dan hasil visumnya juga keluar pada Selasa (17/11).

Baca juga: Di Mukomuko 106 orang jalani tes usap

Sedangkan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 sekira pukul 17.00 WIB pelapor di wilayah Pesisir Selatan ditelpon oleh anaknya yang berada di Padang atas nama Uci memberitahu bahwa anak pelapor atas nama Egi Pratama Candra di Pesantren Rodatun Naja sedang sakit.

Karena sakit Egi ini diantar oleh pihak Pesantren Rodatun Naja ke rumah adik pelapor yang bernama Adi, mengetahui hal tersebut pelapor langsung pulang dan melihat Egi Prametia Candra.

Pelapor melihat kaki dan pahanya terdapat luka lebam, serta tidak bisa berdiri dan jalan. Berdasarkan keterangan Egi bahwa luka lebam tersebut karena dipukul menggunakan bambu oleh ZD ustaz Pesantren Rodatun Naja.

Sebanyak tiga luka memar di pinggang bagian belakang, luka memar di kedua paha, luka memer di bagian betis, dan di bagian tulang kering sehingga mengakibatkan kaki korban keram dan tidak dapat di gunakan berdiri dan jalan.

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020