Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menindaklanjuti laporan warga terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan terlapor seorang ustaz di Pondok Pesantren Raudatun Naja Desa Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya.

“Kami telah menerima laporan dari warga, kemudian memeriksa pelapor dan memeriksa korban,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi di Mukomuko, Jumat.

Baca juga: Pelajar korban kekerasan di Mukomuko meninggal dunia

Polsek Mukomuko pada Kamis (12/11) menerima laporan terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 9 November 2020 dari salah seorang perempuan bernama Eri Gustina (46) pekerjaan ibu rumah tangga dan dari Desa Penarik, Kecamatan Penarik.

Ia mengatakan, korban bernama Egi Premetia Candra (12) pelajar beralamat di Desa Penarik, Kecamatan Penarik, kemudian terlapor Zhaini Dahlan ustaz Ponpes Raudatun Naja beralamat di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya.

Sedangkan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 sekira pukul 17.00 WIB pelapor di wilayah Pesisir Selatan ditelpon oleh anaknya yang berada di Padang atas nama Uci memberitahu bahwa anak pelapor atas nama Egi Pratama Candra di Pesantren Rodatun Naja sedang sakit.

Baca juga: Lima penyelenggara Pilkada Mukomuko reaktif COVID-19

Karena sakit Egi ini diantar oleh pihak Pesantren Rodatun Naja ke rumah adik pelapor yang bernama Adi, mengetahui hal tersebut pelapor langsung pulang dan melihat Egi Prametia Candra.

Pelapor melihat kaki dan pahanya terdapat luka lebam, serta tidak bisa berdiri dan jalan. Berdasarkan keterangan Egi bahwa luka lebam tersebut karena dipukul menggunakan bambu oleh Zaini Dahlan ustaz Pesantren Rodatun Naja.

Sebanyak tiga luka memar di pinggang bagian belakang, luka memar di kedua paha, luka memer di bagian betis, dan di bagian tulang kering sehingga mengakibatkan kaki korban keram dan tidak dapat di gunakan berdiri dan jalan.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020