Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu memfasilitasi warga yang telah berumur di atas 17 tahun untuk memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) agar mereka bisa menggunakan hak pilih di pilkada.

“Kami memfasilitasinya. Selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil jemput bola untuk melakukan perekaman data KTP-el di sejumlah kecamatan di daerah ini,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin dalam keterangan di Mukomuko, Minggu.

KPU Kabupaten Mukomuko belum lama ini menerima data sebanyak 1.700 orang warga di daerah ini yang memiliki hak pilih pada Pilkada 2020 tetapi belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik.

Sebanyak 1.700 warga setempat yang belum melakukan perekaman data KTP-el tersebut baik yang telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020 maupun yang belum masuk DPT.

Ia mengatakan, pihaknya bersama dengan Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil jemput bola untuk memberikan pelayanan perekaman data KTP-el ke-10 kecamatan dari 15 kecamatan di daerah ini, atau di daerah pemilihan (dapil) Mukomuko II dan III.

Sedangkan warga yang tersebar di lima kecamatan di dapil Mukomuko I daerah ini dapat langsung melakukan perekaman data KTP-el di Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil setempat.

“Kalau warga yang berada di lima kecamatan di dapil I ini langsung saja melakukan perekaman data KTP-el ke Kantor Disdukcapil Mukomuko karena jaraknya dekat dengan wilaya ini,” ujarnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko Padlul Azmi mengatakan dengan adanya pilkada ini program pemerintah bisa terlaksana seperti kegiatan perekaman data KTP-el.

Adanya kegiatan ini warga yang selama ini belum melakukan perekaman data KTP-el, tetapi dengan adanya pIlkada mereka menjadi mau untuk melakukan perekaman identitas kependudukan ini.***2***

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020