Ketua Koperasi Produsen Merpas Jaya Abadi, SR dilaporkan ke Polda Bengkulu karena dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaa menjual, penggelapan kapal dan mesin kapal bantuan dari pemerintah. 

"Bahwa terhadap permasalahan tersebut diatas kami memohon kepada Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu untuk memanggil SR untuk mempertanggungjawabkan perbuatan hukum dan dilakukakan tindakan hukum sebagaimana aturan yang berlaku," kata kuasa hukum pelapor, Delvi Indriadi, Kamis. 

Ia menambahkan bahwa pada 18 Januari 2020, sebanyak 3 orang penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang anggota koperasi serta 3 orang pengurus koperasi. Pemeriksaan dilakukan selama 3 hari yang dilaksanakan di Polsek Nasal Kabupaten Kaur.

Pemeriksaan tersebut merupakan bentuk pemenuhan unsur pidana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. 

"Kami berharap perkara yang dilaporkan tersebut juga menjadi perhatian serius oleh Kepolisian Republik Indonesia wilayah Bengkulu," terangnya. 

Selain itu laporan tersebut menjadi acuan evaluasi pemerintah kedepannya bahwa tindak pidana sektor kelautan dan perikanan tidak hanya terjadi di kalangan atas atau kementerian tetapi juga terjadi sampai  ke tingkat bawah.

Delvi menjelaskan kronologis berawal pada 2016 ketika kelompok nelayan membentuk koperasi yang diberi nama Koperasi Produsen Merpas Jaya Abadi berdasarkan  badan hukum No. 002481/BH/M.KUKM.2/XI/2016 yang beralamat di Desa Merpas Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu dan memiliki anggota berjumlah lebih kurang 50 orang.

Sejak 2016 sampai dengan 2020 koperasi tersebut telah mendapat bantuan kapal dari pemerintah daerah berjumlah 9 unit kapal dan mesin kapal.

Pada 2016 koperasi menerima bantuan satu unit mesin kapal merk suzuki, lalu pada 2018 bantuan kapal dan mesin berjumlah 5, tahun 2019 mendapat bantuan kapal dan mesin berjumlah 2 unit, dan tahun 2020 bantuan kapal tanpa mesin berjumlah 1 unit. 

Lanjut Delvi, menurut keterangan kliennya pada 2016 sampai dengan 2020 kapal koperasi tersebut telah dijual dengan melalui mekanisme lelang kepada orang lain dan dijual dengan harga dibawah standar sekitar Rp12 juta sampai Rp28 juta per unit.

"Hingga hanya tersisa 1 unit perahu tanpa mesin yang menjadi milik koperasi," sebutnya. 

Selain mendapatkan bantuan kapal, koperasi juga mendapat bantuan berupa satu unit mesin es yang juga diduga dijual oleh SR kepada ST.

Hingga saat ini uang hasil penjualan atau lelang kapal/mesin kapal tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Saat dikonfirmasi, SR yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur enggan memberikan pernyataan terkait hal tersebut.

Saat dihubungi melalui telepon selulernya, ya g bersangkutan mengatakan belum bisa memberikan tanggapan.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021