Bengkulu Tengah  (ANTARA Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ferry Ramli-M Sobri sebagai pemenang pilkada putaran kedua atau terakhir dengan perolehan 29.550 suara atau 50,97 persen.

"Berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara dalam rapat pleno terbuka anggota KPU Bengkulu Tengah pasangan Feri Ramli-M Sobri memperoleh suara terbanyak yakni 29.550 suara atau 50,97 persen. Pasangan ini sesuai keputusan KPU ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah terpilih untuk periode 2012-2017," kata Ketua KPU Bengkulu Tengah Atisar Sulaiman, Kamis.

Sementara itu pasangan Irihadi-Wasik Salik harus puas di posisi kedua dengan perolehan suara 28.550 atau 49,03 persen.

Meski KPU telah menetapkan namun saksi dari pasangan Irihadi-Wasik Salik menolak menandatangani berita acara tersebut setelah rapat pleno yang dijaga ketat ratusan aparat keamanan dari kepolisian.

Penolakan itu menurut saksi dari pasangan Irihadi-Wasik Salik karena terjadi selisih suara yang signifikan antara data KPU dan data yang dipegang tim Irihadi.

Selanjutnya Ketua KPU Bengkulu Tengah Atisar menjelaskan dalam pemilihan tersebut tercatat 83,25 persen keterlibatan masyarakat.

Terdapat 79,64 persen suara sah dan 3,5 persen suara tidak sah. KPU seusai rapat pleno tersebut memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa tidak puas untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi. (adv/man)

Pewarta:

Editor : Indra Gultom


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012