Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan telah menetapkan SN (40) karyawan PT Alno perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku SN (40) dan telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di daerah ini,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan hal itu setelah menerima laporan terkait dengan perkembangan kasus dugaan pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur dari Polsek Mukomuko Selatan.

Polsek Mukomuko Selatan sebelumnya menerima laporan dari Ridwan (46) karyawan PT Alno Pangeran Estate terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan laporan dari Ridwan tersebut, kasus dugaan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur terjadi Rabu (3/2) sekitar pukul 09.00 WIB di perumahan PT Alno Pengeran Estate divisi IV Desa Gajah Makmur, Kecamatan Malin Deman.

Tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut di rumah orang tua korban yang berada di perum PT Alno Pengeran Estate divisi IV Desa Gajah Makmur, Kecamatan Malin Deman.

Kemudian anggota Polsek Mukomuko Selatan menindaklanjuti laporan ini dengan menangkap tersangka pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini di PT Alno Pengeran Estate di wilayah ini.

Ia mengatakan, selanjutnya penyidik kepolisian sektor setempat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Pihak kepolisian akan melengkapi berkas dokumen penyelidikan terhadap tersangka untuk kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021