Bengkulu (Antara Bengkulu) - Penyidik Kepolisian Daerah Bengkulu menggeledah ruang keuangan Rektorat Universitas Bengkulu untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi pembocoran kas perguruan tinggi negeri tersebut, Jumat petang.

"Kami mencari bukti-bukti baru untuk pendalaman penyidikan dengan menggeledah dua tempat, termasuk ruang keuangan Rektorat Universitas Bengkulu (Unib)," kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Mahendra Jaya melalui Kanit II Subdirektorat Tipikor Kompol Slamet Ady Purnomo kepada wartawan.

Ia mengatakan, penggeledahan tersebut untuk mendalami kasus dugaan penggelapan uang kas Universitas Bengkulu senilai Rp5 miliar.

Pantauan di Gedung Rektorat Universitas Bengkulu, penggeledahan berlangsung sejak pukul 15.00 WIB dan hingga pukul 18.30 WIB tim masih bekerja.

Menurut Kompol Slamet, tim penyidik Tipikor Polda Bengkulu yang diturunkan untuk mencari bukti-bukti administrasi di ruang bagian keuangan Universitas Bengkulu berjumlah lima orang.

Terlihat di lokasi tim penyidik mengeledah semua berkas yang berada di ruangan bagian keuangan untuk mencari bukti-bukti administrasi.

Tidak hanya di ruangan bagian keuangan, tim penyidik juga menggeledah ruang arsip Unib.

Sebelum menggeledah ruang keuangan dan arsip Unib, tim penyidik telah terlebih dahulu menggeledah rumah FA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembobolan kas tersebut.

Mantan bendahara pengeluaran Unib itu sebelumnya telah ditangkap polisi setelah dinyatakan buron.

Tersangka ditangkap tim khusus Polda Bengkulu dan Bareskrim Polri di salah satu wilayah di Jakarta pada 22 Mei 2013.

FA disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dana kas Universitas Bengkulu saat dia menjabat bendahara pengeluaran pada 2010 hingga 2011.

Modus yang dilakukan tersangka dengan memanipulasi SP2B atau surat permintaan pemindahbukuan.

Dugaan korupsi ini terkuak setelah munculnya gejolak di internal akibat adanya dugaan pemotongan beasiswa mahasiswa serta tidak dicairkannya insentif para PNS dan dosen.

Pembantu Rektor II Universitas Bengkulu Wanchidi didampingi Ketua Tim Badan Hukum Unib Joko Susetyanto kemudian melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Polda Bengkulu dengan terlapor FA.

Tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. Untuk mengembangkan perkara tersebut, penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk membuktikan keterlibatan pihak lain. (Antara)

Pewarta: Oleh Boyke LW

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013