Bengkulu (Antara Bengkulu) - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda
Bengkulu melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi kas
Universitas Bengkulu ke kejaksaan negeri setempat.
"Jaksa akan menyelesaikan berkas dakwaan, setelah itu akan
dilimpahkan ke pengadilan negeri," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu
Suryanto setelah menerima berkas perkara tersebut di Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan lima orang jaksa akan melakukan pengumpulan bahan dan
keterangan untuk penanganan kasus yang merugikan keuangan negara
sebesar Rp5,6 miliar tersebut.
Tersangka korupsi, FA, yang merupakan mantan bendahara pengeluaran
Universitas Bengkulu ditahan di Lapas Malabero Kota Bengkulu.
Ia mengatakan tersangka akan dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana
Korupsi.
FA disangka melakukan tindak pidana korupsi dana kas Universitas
Bengkulu saat dia menjabat bendahara pengeluaran pada 2010 hingga 2011.
Modus tersangka dengan memanipulasi SP2B atau surat permintaan pemindahbukuan.
Dugaan korupsi itu, terkuak setelah munculnya gejolak di internal
kampus itu, akibat adanya dugaan pemotongan beasiswa mahasiswa dan tidak
dicairkannya insentif para PNS dan dosen.
Kepala Lapas Malabero Kota Bengkulu Abdul Aris mengatakan FA akan menjalani masa pengenalan lingkungan lapas.
"Setelah itu baru bergabung dengan tahanan lain dan tidak ada perlakuan khusus," katanya.(Antara)
Berkas korupsi kas Unib dilimpahkan ke Kejari
Kamis, 15 Agustus 2013 20:28 WIB 2483