Bengkulu (Antara Bengkulu) - Terdakwa dugaan kasus tindak pidana
korupsi uang kas Universitas Bengkulu Firman Ashari melalui penasihat
hukumnya mengajukan nota keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut
umum.
"Kami mengajukan eksepsi atas syarat formil dan materiil dari surat
dakwaan yang disampaikan JPU Pengadilan Negeri Bengkulu," kata penasihat
hukum terdakwa, Husni Tamrin di Bengkulu, Rabu.
Menurut dia, surat dakwaan JPU belum memenuhi syarat untuk dijadikan menjadi sebuah dakwaan.
"Oleh karena itu, kami minta waktu kepada majelis hakim untuk
menelaah surat dakwaan tersebut, dan kami juga baru menerima surat
dakwaan dari klien kami," kata dia.
Sebelumnya, sidang Firman sempat tertunda karena tidak hadirnya
penasihat hukum terdakwa, sehingga pembacaan dakwaan dari JPU baru bisa
disampaikan pada sidang yang digelar Rabu 16 Oktober di PN Bengkulu.
Pada sidang, JPU menyampaikan surat dakwaan dengan dakwaan primer
bahwa Firman telah melanggar pasal 2 undang-undang 31 Tahun 2009 tentang
tindak pidana korupsi.
"Sedangkan dakwaan sekundernya adalah pasal 3, 8 dan 9, dan terdakwa
sesuai pasal 2 bisa dijerat hukuman empat tahun penjara, dan hukuman
minimal satu tahun penjara," kata JPU Hendri Djunaidi.
Menurut surat dakwaan tim JPU PN Bengkulu yang disampaikan Hendri,
terdakwa telah menggelapkan uang negara berupa dana kas Universitas
Bengkulu sebesar lima miliar rupiah.
"Menurut kesakasian terdakawa uang tersebut digunakan untuk membuka usaha tambang batubara," kata dia.
Uang tersebut diguanakan untuk mengurus izin usaha tambang sebesar
300 juta, mengurus analisis dampak lingkungan (amdal) Rp75 juta, dana
simpan pinjam, sewa kantor Rp30 juta, rental mobil operasional Rp20
juta, gaji karyawan Rp800 juta, serta untuk bahan bakar minyak selama
dua tahun yakni Rp2,8 miliar rupiah.
Dalam surat dakwaan JPU tersebut, Firman disangkakan melakukan
tindak pidana korupsi dana kas Universitas Bengkulu saat dia menjabat
bendahara pengeluaran pada 2010 hingga 2011.
Modus yang dilakukan terdakwa dengan memanipulasi SP2B atau surat
permintaan pemindahbukuan dana kas dan mulai terkuak setelah munculnya
gejolak di internal kampus akibat adanya dugaan pemotongan beasiswa
mahasiswa serta tidak dicairkannya insentif para PNS dan dosen.
"Terdakwa melakukan pemindahbukuan, namun dana setelah
pemindahbukuan tidak diterima Badan Unit Kerja (BUK) Universitas
Bengkulu," kata dia. (Antara)
Terdakwa korupsi kas Unib ajukan eksepsi
Rabu, 16 Oktober 2013 18:35 WIB 5937