Pemerintah Kota Bengkulu telah memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian termasuk pesta pernikahan, hal tersebut setelah diterbitkan Surat Edaran (SE) dari Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan nomor 338/06/B.Kesbangpol tentang Kegiatan yang Bersifat Keramaian/Kerumunan.

"Berdasarkan evaluasi Satgas dan kasus COVID-19 di Kota Bengkulu telah mengalami penurunan oleh karena itu pemerintah kota memberi kelonggaran kepada masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian," kata Wakil Wali Kota Bengkulu Dedi Wahyudi di Bengkulu, Sabtu. 

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil guna membantu pemulihan ekonomi di kota khususnya Kelompok Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). 

Meski diperbolehkan, masyarakat diimbau tetap memperhatikan Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor: 440/094/DINKES/2021 pada 26 Januari 2021 tentang Upaya Percepatan Penanganan Kasus COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat.

Dalam SE tersebut kegiatan yang menimbulkan keramaian atau kerumunan sudah dapat dilakukan dengan catatan wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ketat seperti setiap tamu wajib memakai masker, jaga jarak dan menghindari kontak langsung antar sesama tamu atau pengunjung.

Kemudian penyelenggara atau penyedia tempat atau pengusaha wajib memastikan tamu atau pengunjung tidak melebihi 50 persen kapasitas ruangan atau tenda dan menyediakan tempat cuci tangan, sabun, hand sanitizer serta mengukur suhu badan dengan thermogun di pintu masuk.

Untuk restoran, rumah makan, pasar malam buka sampai dengan pukul 23.00 WIB dan diskotik, karaoke, cafe dan hiburan malam lainnya buka sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Khusus kegiatan resepsi pernikahan, penyelenggara/pemilik gedung, wedding organizer lainnya wajib menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan masing-masing yang sesuai pencegahan
penyebaran COVID-19.

Misalnya pengantin dan orangtua dari kedua belah pihak wajib melakukan tes antigen 3 hari sebelum pelaksanaan resepsi dengan hasil non reaktif dan tidak menyediakan makanan dengan prasmanan baik untuk tamu maupun di ruangan VIP.

Selanjutnya, mengatur sirkulasi tamu masuk keruang acara tidak melebihi kapasitas 50 persen dari kapasitas gedung, mengatur jarak minimal 1 meter antara tamu saat sesi ucapan selamat kepada pengantin dan antrian mengisi daftar tamu serta pengambilan makanan.

Meskipun pesta pernikahan telah diperbolehkan, khusus untuk kegiatan malam seperti lomba song, domino, hiburan musik pada malam masih belum diperbolehkan.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021