Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu menangkap tiga tersangka pengedar sabu-sabu yaitu DI dan SA serta seorang lainnya MA yang berstatus narapidana asimilasi. 

"Diantara 3 tersangka ini, MA merupakan asimilasi dengan kasus yang sama," kata Kasatres Narkoba Polres Bengkulu, Iptu Sampson Sosa Hutapea di Bengkulu, Rabu. 

Ia menambahkan bahwa saat melakukan penyelidikan terhadap tersangka MA mengaku mengambil barang tersebut dari wilayah Kabupaten Seluma.

Namun saat diselidiki lebih lanjut akhirnya tersangka mengaku membeli barang dari Kota Lubuk Linggau.

"Kami telah berkoordinasi dengan polres Lubuk Linggau karena kemungkinan penjual dari daerah tersebut main ke Bengkulu untuk melakukan transaksi dan saat ini masih kami kembangkan," ujarnya. 

Lanjut Sampson, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya lebih dahulu menangkap tersangka DI warga Kelurahan Jembatan Kecil pada 28 Januari 2021 saat hendak bertransaksi di kawasan Jalan Hibrida Kelurahan Sidomulyo dan menemukan satu paket kecil sabu. 

Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan SA yang merupakan warga Kelurahan Padang Nangka pada 4 Februari 2021 saat hendak bertransaksi di kawasan Jalan Tutwuri Handayani Kelurahan Padang Nangka dan ditemukan barang bukti 2 paket kecil sabu.

Kemudian pihaknya juga menangkap tersangka MA di rumahnya di Kelurahan Sumur Dewa dan ditemukan 4 paket kecil sabu, 2 pil ekstasi serta timbangan digital.

Sementara itu MA mengaku bahwa barang tersebut untuk digunakan sendiri atas dasar kebutuhan akibat ketergantungan.

"Karena masih kecanduan bukan untuk diperdagangkan," ujarnya. 

MA merupakan narapidana atas kasus narkotika pada 2018 dan pada 2019 dirinya dibebaskan karena program asimilasi. 

Ketiga pelaku ini disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35  2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021