Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menjadwalkan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih dalam Pilkada 9 Desember 2020 lalu pada Jumat 19 Februari 2021.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto mengatakan penjadwalan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil pemilihan yang dimohonkan Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi.

"Kita sama-sama ketahui bahwa MK telah menolak gugatan dan kami bakal segera mengagendakan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih dalam Pilkada 9 Desember lalu," kata Eko, Selasa.

Eko menambahkan, berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan KPU Provinsi Bengkulu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 2 Rohidin Mersyah-Rosjonsyah meraih suara terbanyak.

Pasangan itu mendapat 418.429 suara atau 41,1 mengungguli dua calon lainnya yaitu Helmi Hasan-Muslihan Diding Sutrisno 281.785 suara atau sebesar 32,2 persen dan Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi sebanyak 271.867 suara atau sebesar 26,7 persen.

"Setelah penetapan nanti barulah hasilnya kita sampaikan secara resmi ke DPRD Provinsi Bengkulu sesuai dengan aturan dan regulasi yang mengaturnya," papar Eko.

Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Gubernur Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, kendati MK telah mengeluarkan putusan menolak gugatan Pilkada Bengkulu, namun untuk pelaksanaan pelantikan Gubernur dan Wagub Bengkulu definitif tetap menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jadi kita tunggu saja dulu informasinya. Sedangkan untuk pelantikan bupati terpilih, kemungkinan besar menunggu setelah Gubernur dan Wagub defenitif dilantik," demikian Hamka.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021