Bengkulu (Antara Bengkulu) - Dua orang calon anggota Dewan Perwakilan
Daerah asal Provinsi Bengkulu tidak memenuhi syarat dukungan, kata Ketua
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, Irwan Syahputra.
"Dari hasil verifikasi faktual, jumlah dan sebaran dukungan KTP warga, dua calon DPD tidak memenuhi syarat," katanya kepada wartawan di Bengkulu, Jumat.
Dua orang calon anggota DPD yang tidak memenuhi syarat dukungan tersebut atas nama Wafa Abdullah dan Syaiful Anwar.
Syarat dukungan berupa KTP untuk Wafa Abdullah sebanyak 1.800 KTP, sementara syarat minimal sebanyak 2.000 KTP.
"Sedangkan Syaiful Anwar sebanyak 1.510 KTP dan sebarannya juga tidak memenuhi syarat, 50 persen jumlah kabupaten dan kota," ujarnya.
Sementara 20 calon anggota DPD lainnya menurut dia telah memenuhi syarat dukungan dari hasil verifikasi faktual.
Tentang pencoretan nama calon anggota DPD yang tidak memenuhi syarat dukungan tersebut menurut Irwan merupakan wewenang KPU RI.
Sementara calon anggota DPD Sultan Najamudin yang sudah dilantik menjadi Wakil Gubernur Bengkulu periode 2010-2015 menurutnya menjadi wewenang KPU RI.
"Kami masih menunggu surat pengangkatan dari pemerintah, dan juga wewenang untuk mengeliminir itu di KPU RI," katanya.
Sultan Najamudin yang merupakan anggota DPD RI dari daerah pemilihan Provinsi Bengkulu dan juga mendaftar sebagai calon anggota DPD ke KPU dilantik menjadi Wakil Gubernur untuk sisa masa jabatan 2010-2015. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Dari hasil verifikasi faktual, jumlah dan sebaran dukungan KTP warga, dua calon DPD tidak memenuhi syarat," katanya kepada wartawan di Bengkulu, Jumat.
Dua orang calon anggota DPD yang tidak memenuhi syarat dukungan tersebut atas nama Wafa Abdullah dan Syaiful Anwar.
Syarat dukungan berupa KTP untuk Wafa Abdullah sebanyak 1.800 KTP, sementara syarat minimal sebanyak 2.000 KTP.
"Sedangkan Syaiful Anwar sebanyak 1.510 KTP dan sebarannya juga tidak memenuhi syarat, 50 persen jumlah kabupaten dan kota," ujarnya.
Sementara 20 calon anggota DPD lainnya menurut dia telah memenuhi syarat dukungan dari hasil verifikasi faktual.
Tentang pencoretan nama calon anggota DPD yang tidak memenuhi syarat dukungan tersebut menurut Irwan merupakan wewenang KPU RI.
Sementara calon anggota DPD Sultan Najamudin yang sudah dilantik menjadi Wakil Gubernur Bengkulu periode 2010-2015 menurutnya menjadi wewenang KPU RI.
"Kami masih menunggu surat pengangkatan dari pemerintah, dan juga wewenang untuk mengeliminir itu di KPU RI," katanya.
Sultan Najamudin yang merupakan anggota DPD RI dari daerah pemilihan Provinsi Bengkulu dan juga mendaftar sebagai calon anggota DPD ke KPU dilantik menjadi Wakil Gubernur untuk sisa masa jabatan 2010-2015. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013