Bengkulu (Antara Bengkulu) - Kalangan DPRD Provinsi Bengkulu
mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Jalan Umum dan Khusus
untuk Angkutan Hasil Perusahaan Pertambangan dan Hasil Perkebunan dalam
paripurna, Kamis.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) tentang Perda tersebut, Inzani Muhammad membacakan hasil pembahasan Pansus atas Raperda itu yang ditawarkan ke rapat paripurna dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.
"Perda ini sempat ditunda pengesahannya karena ada beberapa hal penting yang belum kami perjelas, terutama masalah sanksi atas pelanggaran," kata Inzani usai rapat paripurna.
Dalam Perda itu ditegaskan bahwa setiap orang dan badan hukum yang mengangkut hasil perusahaan pertambangan dan perkebunan yang menggunakan jalan umum diancam pidana kurungan enam bulan dan denda Rp50 juta.
Keberadaan perusahan pertambangan dan perkebunan di Provinsi Bengkulu yang saat ini masih menggunakan jalan umum melatarbelakangi penyusunan Perda itu.
"Akan diatur jalur khusus untuk angkutan tambang dan hasil perkebunan, sehingga tidak mengganggu kepentingan umum," tambahnya.
Ia mengatakan, dasar hukum Perda tersebut antara lain Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Selanjutnya Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral.
"Termasuk Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Perda yang terdiri dari 15 pasal itu juga sudah mendapat persetujuan dari eksekutif.
Setelah diterima oleh DPRD, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu Ahmad Zarkasi menandatangani Perda tersebut. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) tentang Perda tersebut, Inzani Muhammad membacakan hasil pembahasan Pansus atas Raperda itu yang ditawarkan ke rapat paripurna dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.
"Perda ini sempat ditunda pengesahannya karena ada beberapa hal penting yang belum kami perjelas, terutama masalah sanksi atas pelanggaran," kata Inzani usai rapat paripurna.
Dalam Perda itu ditegaskan bahwa setiap orang dan badan hukum yang mengangkut hasil perusahaan pertambangan dan perkebunan yang menggunakan jalan umum diancam pidana kurungan enam bulan dan denda Rp50 juta.
Keberadaan perusahan pertambangan dan perkebunan di Provinsi Bengkulu yang saat ini masih menggunakan jalan umum melatarbelakangi penyusunan Perda itu.
"Akan diatur jalur khusus untuk angkutan tambang dan hasil perkebunan, sehingga tidak mengganggu kepentingan umum," tambahnya.
Ia mengatakan, dasar hukum Perda tersebut antara lain Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Selanjutnya Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral.
"Termasuk Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Perda yang terdiri dari 15 pasal itu juga sudah mendapat persetujuan dari eksekutif.
Setelah diterima oleh DPRD, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu Ahmad Zarkasi menandatangani Perda tersebut. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013