Pemerintah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu telah menerbitkan surat edaran bupati terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik saat Hari Raya Idul FItri 1442 Hijriah bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam masa pandemi COVID-19.

“Surat edaran bupati ini kaitannya dengan adanya peyebaran virus corona. Pemerintah melakukan pembatasan bepergian keluar daerah atau mudik guna mencegah penyebaran virus corona,” kata Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Jawoto dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor : 800/ 718/ E.3/IV/2021 tentang Pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah, dan atau mudik dan cuti bagi ASN di lingkungan pemerintah setempat dalam masa pandemi COVID-19.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah menyampailan surat edaran bupati ini kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), selanjutnya OPD yang menyampaikan kepada ASN di instansinya masing-masing.

Ia menjelaskan, pembatasan bepergian keluar daerah bukan untuk lingkungan Provinsi Bengkulu, tetapi pembatasan bepergian keluar provinsi seperti ke Provinsi Sumatera Barat.

“Untuk lingkup Provinsi Bengkulu, Mukomuko ke Bengkulu atau kabupaten di provinsi ini tidak masalah, kalau Bengkulu ke provinsi lain yang dibatasi dan tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Ia menyatakan, ASN yang melanggar surat edaran ini akan menerima saksi sesuai aturan yang berlaku seperti pelanggaran ini sanksinya teguran lisan dan tertulis.

Terkait dengan pengawasan untuk mencegah ASN bepergian keluar daerah ini, ia mengatakan, nanti perbatasan daerah ini dengan Provinsi Sumatera Barat akan dijaga oleh aparat penegak hukum.

Ia menyatakan, tidak hanya perbatasan Provinsi Bengkulu dengan Provinsi Sumatera Barat yang dijaga, termasuk perbatasan daerah ini dengan Provinsi Sumatera Selatan dan Lampung.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021