Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengoptimalkan tugas dan fungsi Posko Penanganan COVID-19 di seluruh desa dan kelurahan dalam mengawasi kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengoptimalkan tugas dan fungsi Posko Penanganan COVID-19 di seluruh desa dan kelurahan menindaklanjuti surat edaran bupati Nomor: 900/ 597/ D.9/V 2021 tentang pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan Ramadhan dan Raya Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu, mengatakan pemerintah menerbitkan surat edaran bupati tersebut guna menindaklanjuti sejumlah aturan terkait dengan penanganan COVID-19.
Selanjutnya Gugus Tugas COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan diminta untuk melakukan pengawasan dan pemantauan kepada masyarakat dalam wilayahnya masing-masing.
Kemudian mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro sampai dengan tingkat dusun maupun rukun tetangga yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.
Lalu menginformasikan kepada penggurus masjid dan mushola agar dalam penyelenggaraan ibadah selama bulan Ramadhan sampai dengan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah untuk tetap memperhatikan jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan.
Ia meminta mereka memantau dan melaporkan tindakan indisipliner pelarangan bagi pegawai ASN dan keluarganya yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik yang bertempat tinggal di wilayah pada periode 6 – 17 Mei 2021.
Selanjutnya, katanya, gugus tugas COVID-19 tingkat desa dan kelurahan melakukan penatakelolaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di tingkat desa dan kelurahan yang berlaku untuk satu orang per satu surat dengan ditambahkan nomor telepon kepala desa dan lurah selaku gugus tugas COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Ia mengatakan gugus tugas COVID-19 desa dan kelurahan melarang kegiatan masyarakat berupa buka puasa bersama pada bulan Ramadhan dan larangan Open House/Halal Bihalal pada perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah dan melaporkan jika terjadi kerumunan warga kepada Satgas Penanganan COVID dan aparat penegak hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengoptimalkan tugas dan fungsi Posko Penanganan COVID-19 di seluruh desa dan kelurahan menindaklanjuti surat edaran bupati Nomor: 900/ 597/ D.9/V 2021 tentang pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan Ramadhan dan Raya Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu, mengatakan pemerintah menerbitkan surat edaran bupati tersebut guna menindaklanjuti sejumlah aturan terkait dengan penanganan COVID-19.
Selanjutnya Gugus Tugas COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan diminta untuk melakukan pengawasan dan pemantauan kepada masyarakat dalam wilayahnya masing-masing.
Kemudian mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro sampai dengan tingkat dusun maupun rukun tetangga yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.
Lalu menginformasikan kepada penggurus masjid dan mushola agar dalam penyelenggaraan ibadah selama bulan Ramadhan sampai dengan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah untuk tetap memperhatikan jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan.
Ia meminta mereka memantau dan melaporkan tindakan indisipliner pelarangan bagi pegawai ASN dan keluarganya yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik yang bertempat tinggal di wilayah pada periode 6 – 17 Mei 2021.
Selanjutnya, katanya, gugus tugas COVID-19 tingkat desa dan kelurahan melakukan penatakelolaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di tingkat desa dan kelurahan yang berlaku untuk satu orang per satu surat dengan ditambahkan nomor telepon kepala desa dan lurah selaku gugus tugas COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Ia mengatakan gugus tugas COVID-19 desa dan kelurahan melarang kegiatan masyarakat berupa buka puasa bersama pada bulan Ramadhan dan larangan Open House/Halal Bihalal pada perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah dan melaporkan jika terjadi kerumunan warga kepada Satgas Penanganan COVID dan aparat penegak hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021