Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Menteri Agama bahwa wilayah zona merah dan orange seperti Kota Bengkulu dan Rejang Lebong untuk tidak melaksanakan sholat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 Hijriah. 

"Sesuai SE dari Menteri Agama nomor 15 tahun 2021 untuk wilayah yang masuk zona merah dan orange untuk tidak melaksanakan sholat Idul Adha," kata Kepala Bidang Penerangan Islam Kemenag Bengkulu M. Sholeh di Bengkulu, Kamis. 

Ia mengatakan bahwa untuk daerah diluar zona merah dan orange serta yang dinyatakan aman dari COVID-19 berdasarkan penetapan daerah serta satuan tugas penanganan COVID-19 dapat melaksanakan sholat di lapangan, mesjid dan mushala dengan berkoordinasi pemda, satgas COVID-19 dan tenaga pengawas prokes. 

Selain itu untuk lanjut usia dan orang dalam kondisi tidak sehat ataupun baru sembuh sakit untuk tidak mengikuti sholat Idul Adha berjamaah di mesjid ataupun di jalan raya. 

Lanjut Sholeh, bagi daerah yang berada di zona kuning agar tetap melaksanakan sesuai prokes yang telah ditetapkan seperti maksimal kapasitas 50 persen, khutbah paling lama 15 menit. 

Khatib menggunakan masker dan "faceshield", panitia wajib menyediakan alat pengukur suhu badan, memakai masker, menjaga jarak dan jemaah diwajibkan membawa peralatan sholat seperti sejadah, mukenah dan lainnya. 

Untuk pelaksanaan qurban dilaksanakan selama tiga hari yaitu 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dengan pemotongan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) dan dapat dilaksanakan diluar RPH-R dengan menerapkan prokes yang ketat. 

Selain itu, penyembelihan, pengulitan, pencacahan dan pendistribusian daging qurban wajib sesuai prokes serta tidak boleh menggunakan alat secara bergantian. 

Sholeh berharap agar masyarakat memahami bahwa tugas menjaga kesehatan adalah yang utama dan COVID-19 harus disikapi secara bersama-sama dan butuh kerja sama yang baik.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021