Bengkulu (Antara Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara meningkatkan singkronisasi mata pilih untuk mengantisipasi sengketa pemilihan umum di Kecamatan Padang Bano, perbatasan dua kabupaten itu.

"Kami meningkatkan sinkronisasi dengan KPU Bengkulu Utara untuk memastikan warga mendapat hak konstitusionalnya," kata Ketua KPU Kabupaten Lebong Sugianto Bahanan di Bengkulu, Minggu.

Ia mengatakan warga yang ada di wilayah perbatasan itu diberikan hak penuh untuk menentukan lokasi pemilihan.

Sedangkan data mata pilih dipastikan tidak terdaftar di dua kabupaten untuk menghindari pemilih ganda.

"Sebelum mencoret nama mereka dari daftar pemilih Lebong, dipastikan dahulu mereka sudah menjadi pemilih tetap di Bengkulu Utara," katanya.

Sebanyak lima desa di wilayah perbatasan itu oleh dua kabupaten masih dianggap sebagai bagian wilayah administrasi.

Pemerintah Kabupaten Lebong menjadikan wilayah itu Kecamatan Padang Bano, sedangkan Kabupaten Bengkulu Utara menyebut sebagai wilayah Kecamatan Giri Mulya.

Sugianto mengatakan sinkronisasi mata pilih antara KPU Lebong dan Bengkulu Utara menjadi kunci untuk menghindari konflik atau sengketa.

"Kami juga meningkatkan sosialisasi kepada warga dan penyelenggara pemilu, tingkat Panitia Pemungutan Suara," tambahnya.

KPU Lebong sudah melantik lima orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Padang Bano dan sebanyak 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun, PPS di kecamatan tersebut menginduk ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Lebong Atas.

Ia menambahkan terdapat sebanyak 3.500 hingga 4.000 orang potensi pemilih di Kecamatan Padang Bano.

Saat Pemilu kata dia, pengawasan dari Panwaslu dan pengamanan dari aparat penegak hukum juga diharapkan berperan sehingga Pemilu berjalan aman dan diharapkan berkualitas. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013