Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak 15 hingga 18 September 2024 tidak menerima laporan tanggapan ataupun masukan dari masyarakat terhadap lima bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu.
"Dari 15 hingga 18 September 2024, kami sudah membuka tanggapan masyarakat terhadap hasil penelitian administrasi bakal calon. Sampai hari terakhir belum ada yang melapor," kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, di Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan tanggapan masyarakat sangat penting bagi KPU sebelum menetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon Wali Kota Bengkulu.
Masa tanggapan tersebut merupakan wujud demokrasi yang transparan, adil, dan jujur, karena masyarakat dapat menilai masing-masing bakal calon untuk memastikan kelayakan para bakal calon yang mengikuti pemilihan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal-hal yang dapat diberikan tanggapan atau masukan dari masyarakat meliputi latar belakang pendidikan, utang piutang, dan latar belakang lain yang menjadi syarat pencalonan.
"Termasuk apakah bakal calon merupakan mantan narapidana atau bukan dan lain sebagainya. Jika hingga hari terakhir tidak ada tanggapan, maka kami akan melanjutkan ke tahapan berikutnya," ujar dia.
Lanjut Rayendra, karena hingga batas waktu yang ditentukan belum ada masyarakat yang menyampaikan tanggapan, saat ini KPU Kota Bengkulu tengah mempersiapkan proses penetapan bakal pasangan calon yang akan dilakukan pada 22 September 2024.
Dengan penetapan pasangan calon tersebut, kelima bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat.
Pada 23 September 2024 akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu yang nantinya dilakukan secara acak dan tidak dapat diganggu gugat.
"Terkait aturan di masa kampanye, kami mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku. Diharapkan setiap paslon tidak melakukan pelanggaran, agar proses demokrasi berjalan lancar hingga hari H," kata dia.
"Dari 15 hingga 18 September 2024, kami sudah membuka tanggapan masyarakat terhadap hasil penelitian administrasi bakal calon. Sampai hari terakhir belum ada yang melapor," kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, di Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan tanggapan masyarakat sangat penting bagi KPU sebelum menetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon Wali Kota Bengkulu.
Masa tanggapan tersebut merupakan wujud demokrasi yang transparan, adil, dan jujur, karena masyarakat dapat menilai masing-masing bakal calon untuk memastikan kelayakan para bakal calon yang mengikuti pemilihan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal-hal yang dapat diberikan tanggapan atau masukan dari masyarakat meliputi latar belakang pendidikan, utang piutang, dan latar belakang lain yang menjadi syarat pencalonan.
"Termasuk apakah bakal calon merupakan mantan narapidana atau bukan dan lain sebagainya. Jika hingga hari terakhir tidak ada tanggapan, maka kami akan melanjutkan ke tahapan berikutnya," ujar dia.
Lanjut Rayendra, karena hingga batas waktu yang ditentukan belum ada masyarakat yang menyampaikan tanggapan, saat ini KPU Kota Bengkulu tengah mempersiapkan proses penetapan bakal pasangan calon yang akan dilakukan pada 22 September 2024.
Dengan penetapan pasangan calon tersebut, kelima bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat.
Pada 23 September 2024 akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu yang nantinya dilakukan secara acak dan tidak dapat diganggu gugat.
"Terkait aturan di masa kampanye, kami mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku. Diharapkan setiap paslon tidak melakukan pelanggaran, agar proses demokrasi berjalan lancar hingga hari H," kata dia.