Sebanyak 2.660 pelaku Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bengkulu Tengah menerima program Bantuan Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) masing-masing sebesar Rp1,2 juta dari Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. 

"Total yang akan dapat bantuan mencapai 2.660 orang dan untuk pencairannya tergantung dari pihak bank," kata Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Disdagperinkop dan UMKM) Benteng Fitriana, Kamis. 

Ia mengatakan bahwa 2.660 pelaku UMKM yang menerima bantuan yaitu sebanyak 1.570 pelaku usaha yang menerima pada 2020 dan sekitar 1.090 pelaku usaha yang menerima bantuan pada tahun ini. 

Fitriana menegaskan bahwa dalam mengurus BPUM tidak ada pungutan atau pembayaran apapun baik secara pendaftaran bahkan saat pencairan dana bantuan tersebut. 

"Seluruh masyarakat Bengkulu Tengah yang memiliki usaha masih diberi kesempatan untuk melakukan pengajuan untuk mendapatkan bantuan," ujarnya. 

Untuk persyaratan dalam mengurus BPUM yaitu fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan oleh kepala desa, foto usaha dan wajib mengisi surat pernyataan mutlak yang disediakan Disdagperinkop.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021