Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu Eddyson di Bengkulu, Jumat, mengatakan bahwa pendaftaran merek akan di gratis kan bagi pelaku UMKM yang memiliki rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM.
"Rekomendasi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bengkulu adalah pencatatan merek secara gratis. Namun, jika UMKM mendaftar secara mandiri melalui Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, maka akan dikenakan biaya pencatatan sebesar Rp500 ribu untuk kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp1,8 juta untuk kategori umum," ujar dia.
Pendaftaran merek gratis tersebut dilakukan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap merek dagang UMKM dan mencegah upaya plagiat serta pencaplokan merek.
Sebab, pendaftaran merek merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada UMKM khususnya di Kota Bengkulu.
Eddyson mengatakan bahwa dengan mendaftarkan merek ke dalam hak kekayaan intelektual, pelaku UMKM di Kota Bengkulu dapat dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
"Pendaftaran merek tidak hanya melindungi merek produk dari plagiat, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi produk UMKM sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas," katanya.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar pelaku UMKM di Kota Bengkulu dapat mengajukan pendaftaran merek mereka melalui Pemkot Bengkulu.
Sementara itu, untuk persyaratan yang harus dilengkapi guna mendaftar yaitu UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki logo dan merek yang akan didaftarkan, dan memastikan merek tersebut belum pernah didaftarkan sebelumnya di pangkalan data HAKI.