Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu Eddyson di Bengkulu, Jumat menyebutkan bahwa pada 2024 Bengkulu menerima alokasi kuota bagi UMKM untuk mendaftarkan merek dagang nya ke HKI sebagai salah satu upaya mendorong pelaku usaha mikro dapat naik kelas.
"Pendaftaran merek UMKM ialah hal yang penting untuk dilakukan dalam bisnis. Pendaftaran ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, namun juga memberikan banyak manfaat lainnya," ujar dia.
Lanjut Eddyson, merek dagang juga sebagai langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada UMKM, serta dengan mendaftarkan merek ke dalam Hak Kekayaan Intelektual, para pelaku usaha diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Sebelumnya, Pemkot Bengkulu memperpanjang waktu pendaftaran merek usaha pada HKI atau penerbitan merek dagang untuk pelaku UMKM di wilayah tersebut hingga September 2024.
Perpanjangan tersebut diberikan untuk 1.000 pelaku UMKM di Kota Bengkulu yang ingin mendaftarkan merek dagang nya agar tidak tidak dapat ditiru oleh orang lain.
Eddyson menyebutkan bahwa program tersebut gratis dari Kementerian Koperasi untuk usaha mikro yang ada di wilayah tersebut.
Untuk pendaftaran merek akan digratiskan bagi pelaku UMKM yang memiliki rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM.
Rekomendasi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bengkulu adalah pencatatan merek secara gratis, namun, jika UMKM mendaftar secara mandiri melalui Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, maka akan dikenakan biaya pencatatan sebesar Rp500 ribu untuk kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp1,8 juta untuk kategori umum.
Dengan adanya program pendaftaran merek tersebut langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada UMKM khususnya di Kota Bengkulu serta dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
"Pendaftaran merek tidak hanya melindungi merek produk dari plagiat, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi produk UMKM sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas," katanya.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada para pelaku UMKM di Kota Bengkulu untuk memanfaatkan program tersebut karena gratis dengan mengajukan pendaftaran merek mereka melalui Pemkot Bengkulu.
Sementara itu, untuk persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendaftar yaitu UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki logo dan merek yang akan didaftarkan, dan memastikan merek tersebut belum pernah didaftarkan sebelumnya di pangkalan data HAKI.