Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu memberikan keringanan pembayaran pajak bagi para pelaku usaha untuk mengurangi dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada masa pandemi COVID-19.
 
"Karena pelaku usaha terdampak COVID-19 sehingga kepala daerah mengambil kebijakan memberikan keringanan pembayaran pajak untuk pelaku usaha membayar pajak di bawah 10 persen," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman, di Mukomuko, Kamis.
 
Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti hasil pertemuan bupati dan instansi ini dengan para pelaku usaha yang tersebar di daerah ini.
 
"Para pelaku usaha sendiri yang mengusulkan agar mereka diberikan keringanan pembayaran pajak oleh pemerintah setempat," ujarnya.
 
Para pelaku usaha di daerah ini mengusulkan keringanan pembayaran pajak kepada pemerintah daerah karena mereka terdampak COVID-19.
 
Ia menyatakan, pihaknya tidak pernah menetapkan berapa persen pajak yang harus dibayar oleh para pelaku usaha di daerah ini tetapi mereka diberikan keringanan membayar pajak di bawah 10 persen.

Kalau Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang pajak daerah setiap pelaku usaha seperti rumah makan dan hotel membayar pajak sebesar 10 persen.

Selain itu, pemerintah setempat memberikan pilihan kepada pelaku usaha di daerah ini membayar pajak sebesar 10 persen secara bertahap hingga usahanya kembali normal seperti sebelumnya.
 
Ia menyebutkan, berdasarkan data sebanyak 15 hotel yang tersebar di sejumlah kecamatan di daerah ini dengan penerimaan pajak dari usaha tersebut sekitar Rp6 juta hingga Rp10 juta per bulan.
 
Kemudian sebanyak 30 rumah makan yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini dengan jumlah pendapatan pajak yang diperoleh dari usaha ini sama dengan hotel yakni berkisar Rp6 juta hingga Rp10 juta per bulan.
 
Lalu sebanyak 30 pasar tradisional yang tersebar di sejumlah kecamatan di daerah ini. Sedangkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari puluhan pasar tersebut berkisar Rp5 juta hingga Rp7 juta per bulan.
 
 
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021