Personel Operasi Wanalaga Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Bengkulu, menangkap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pembalakan liar di Kawasan Hutan Satuan Permukiman (SP) VIII Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lubuk Pinang.

Dua pelaku yang ditangkap ini berinisial SK (46), warga Desa Talang Sepakat, Kecamatan V Koto dan FI (50), warga Desa Talang Sakti, Kecamatan V Koto.

"Dua pelaku ini ditangkap sejak  beberapa hari yang lalu setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait kegiatan pengangkutan hasil hutan kayu yang di duga berasal dari kawasan hutan di wilayah ini," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Witdiardi, di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa kayu olahan jenis rimba campuran sebanyak  26 batang dengan rincian 7 cm x 14 cm x 400 cm.

Polisi menjerat empat pelaku pembalakan liar di daerah ini menggunakan Pasal 83 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ia mengatakan, kronologis penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana pembalakan liar ini saat Personil Operasi Wanalaga Nala 2021 mendapatkan informasi terkait target operasi benda atau kayu ilegal. 

Pada saat itu kedua pelaku yang berinisial SK (46) dan FI (50) ini  sedang melakukan aktivitas mengangkut kayu olahan kayu di SP VIII Desa Sumber Makmur Kecamatan Lubuk Pinang.

Kemudian personil Operasi Wanalaga Nala 2021 segera mendantangi lokasi dan mengamankan barang bukti berupa kayu olahan jenis Rimba Campuran sebanyak  26 batang.

Selanjutnya dua orang tersangka beserta barang bukti segera dibawa ke Markas Kepolisian Resor Mukomuko untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Ia mengatakan, pihak akan melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus tindak pidana pembalakan liar kayu yang diduga dalam kawasan hutan daerah ini.***2***
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021