Kepolisian Resort (Polres) melalui Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah meringkus Salidin (60) warga Kabupaten Kepahiang dan Sopian Efendi (52) warga Kecamatan Taba Penanjung Bengkulu Tengah dikarenakan diduga melakukan penggarapan lahan di kawasan hutan lindung bukit daun regional 5 di Kecamatan Taba Penanjung tanpa izin. 

Kapolres Benteng AKBP Ary Baroto melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Falucky mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (16/8) dan Senin (23/8) bersama dengan polisi hutan (Polhut) ketika sedang berada di kawasan hutan lindung yang telah dijadikan kebun kopi.

"Kami melaksanakan operasi Wanalaga Nala 2021 bersama polhut. Pada saat patroli, ada dua warga yang kami tangkap karena diduga menggarap hutan lindung tanpa izin," kata Iman.

Atas kejadian penangkapan tersebut, pihaknya menduga masih adanya pelaku lain yang menggarap hutan lindung.  

Kedua pelaku terancam pasal 92 ayat (1) huruf 'A' Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf 'B' Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Dengan ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara," terangnya.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021