Polres Bintan, Polda Kepri, menetapkan seorang pria berinisial W sebagai tersangka atas meninggalnya dua pria Wahyu dan Benni akibat terjatuh lalu terseret arus di lokasi wisata Ekang Mangrove Park.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, di Bintan, Jumat, mengatakan penetapan tersangka W berdasarkan sejumlah keterangan saksi-saksi dan gelar perkara yang dilakukan Tim Penyidik Sat Reskrim.
Menurutnya, W yang merupakan tekong kapal besar yang membawa rombongan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bintan disangkakan penyidik lalai dalam mengoperasikan kapal.
Tersangka W diduga menyalip boat yang ditumpangi kedua korban, sehingga memicu gelombang tinggi dan menghantam boat itu hingga terbalik.
Akibatnya Wahyu dan Benni hilang terseret arus, sementara tekong boat bernama Riau berhasil selamat.
“Akibat kelalaiannya, menyebabkan peristiwa yang menimbulkan korban jiwa. Perbuatan tersangka W melanggar Pasal 359 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kapolres Bintan.
Lanjut Kapolres dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dari mulai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bintan, Generasi Pesona Indonesia (Genpi) Bintan hingga pengelola kawasan wisata Ekang Mangrove Park.
Selain itu, penyidik juga menyita boat fiber serta dua buah jaket keselamatan yang digunakan kedua korban saat kejadian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban Benni dan Wahyu diduga menanggalkan jaket keselamatan usai melaksanakan aktifitas pengambilan gambar di kawasan wisata hutan bakau itu.
“Awalnya pakai jaket keselamatan, tapi setelah selesai dilepas,” demikian Kapolres.
Jenazah Wahyu dan Benni ditemukan oleh tim SAR gabungan tak jauh dari lokasi kejadian kecelakaan, Minggu (5/9).
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, di Bintan, Jumat, mengatakan penetapan tersangka W berdasarkan sejumlah keterangan saksi-saksi dan gelar perkara yang dilakukan Tim Penyidik Sat Reskrim.
Menurutnya, W yang merupakan tekong kapal besar yang membawa rombongan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bintan disangkakan penyidik lalai dalam mengoperasikan kapal.
Tersangka W diduga menyalip boat yang ditumpangi kedua korban, sehingga memicu gelombang tinggi dan menghantam boat itu hingga terbalik.
Akibatnya Wahyu dan Benni hilang terseret arus, sementara tekong boat bernama Riau berhasil selamat.
“Akibat kelalaiannya, menyebabkan peristiwa yang menimbulkan korban jiwa. Perbuatan tersangka W melanggar Pasal 359 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kapolres Bintan.
Lanjut Kapolres dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dari mulai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bintan, Generasi Pesona Indonesia (Genpi) Bintan hingga pengelola kawasan wisata Ekang Mangrove Park.
Selain itu, penyidik juga menyita boat fiber serta dua buah jaket keselamatan yang digunakan kedua korban saat kejadian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban Benni dan Wahyu diduga menanggalkan jaket keselamatan usai melaksanakan aktifitas pengambilan gambar di kawasan wisata hutan bakau itu.
“Awalnya pakai jaket keselamatan, tapi setelah selesai dilepas,” demikian Kapolres.
Jenazah Wahyu dan Benni ditemukan oleh tim SAR gabungan tak jauh dari lokasi kejadian kecelakaan, Minggu (5/9).
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021