Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan telah menemukan kerugian negara dalam pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang diterima Desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding 2017-2019 lalu.

Kepala Inspektorat Rejang Lebong Zulkarnain di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pengusutan dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) tersebut saat ini dalam penanganan pihak Kejari Rejang Lebong.

"Sudah dilakukan audit oleh tenaga ahli dari Unihaz Bengkulu, saat ini tinggal melakukan koreksi atau klarifikasi dari temuan tenaga ahli. Dari perhitungan yang kita lakukan memang ada kerugian negara, namun nilainya tidak bisa saya sebutkan karena itu kewenangan penyidik," kata dia.

Dia menjelaskan pihaknya dalam kasus itu ikut melakukan audit lapangan selaku Inspektorat Daerah (Ipda), bersama dengan tim ahli guna melakukan pemeriksaan penggunaan DD dan ADD Desa Belumai I yang dilaporkan warga terindikasi adanya penyimpangan hingga Rp750 juta.

"Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan ekspose kepada penyidik Kejari Rejang Lebong tentang hasil dari audit yang dilakukan tim ahli dan Inspektorat Daerah Rejang Lebong," terangnya.

Sementara itu Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi ditempat terpisah mengimbau para kepala desa di daerah itu agar menggunakan DD dan ADD sesuai dengan petunjuk yang berlaku sehingga tidak bermasalah hukum kemudian hari.

"Pemerintah ini sudah cukup maksimal melakukan pemantauan agar jangan sampai terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan, kita juga ada pengawas dan konsultan maupun dinas PMD. Kalau ada yang tidak pas atau berkenan dengan aturan yang berlaku atas penggunaan anggaran itu bisa memanfaatkan jasa itu," kata dia.

Menurut dia, para kepala desa di Kabupaten Rejang Lebong sebenarnya sudah mengetahui semua petunjuk tekhnis dan berpengalaman dalam pemanfaatan dana bantuan dari pemerintah tersebut. Jika nantinya ada yang menyalahi aturan maka akan menerima konsekuensinya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, sejumlah warga Desa Belumai I Kecamatan PUT melaporkan dugaan korupsi DD/ADD di desa mereka ke Kejati Bengkulu yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Rejang Lebong dengan nilai kerugian mencapai Rp750 juta.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021