Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Sebanyak 14 kelurahan belum menyerahkan nama-nama petugas Panitia Pemungutan Suara ke KPU Kota Bengkulu sehingga masa pendaftaran diperpanjang hingga 5 Maret 2012.
"Ada 14 kelurahan yang belum menyerahkan nama-nama anggota PPS akibat koordinasi yang kurang baik sehingga pendaftaran kami perpanjang hingga 5 Maret," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan SDM KPU Kota Bengkulu Isfal Andri di Bengkulu, Minggu.
Ia mengatakan, tiap kelurahan diminta mengirimkan minimal lima atau enam orang untuk disaring menjadi tiga anggota PPS. Namun, tidak adanya biaya akomodasi saat pendaftaran di tingkat kelurahan membuat penjaringan tersebut terkendala.
Padahal dalam Peraturan KPU No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja KPU hal tersebut diatur.
Ia menduga pihak kelurahan tidak melakukan sosialisasi atau menjelaskan kepada masyarakat di wilayahnya tentang pendaftaran anggota PPS di masing-masing kelurahan.
Dari 67 kelurahan, terdapat 14 kelurahan yang belum menyaring anggota PPS tingkat kelurahan antara lain Kelurahan Sidomulyo, Kelurahan Jembatan Kecil, Anggut Atas, dan Padang Jati di Kecamatan Singaran Pati.
Di Kecamatan Muara Bangkahulu terdapat Kelurahan Rawa Makmur yang baru mengirimkan satu nama, sedangkan di Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu juga belum mengirim nama petugas PPS.
"Dari kondisi ini KPU akhirnya mengambil kebijakan sendiri dari pendaftaran hingga penyeleksian anggota PPS dilaksanakan di KPU," katanya.
Untuk menjadi anggota PPS akan dilakukan tes oleh Komisioner Anggota KPU Kota Bengkulu. Ia menjelaskan tes yang dijalani antara lain menyangkut kemampuan menghadapi tekanan, Wawasan tentang pemilu, etika,tingkat independensi, integritas serta mampu tampil di depan publik selain pengalamannya seperti pernah jadi PPS, Panwas dan lainnya.
Tes anggota PPS tersebut akan dilaksanakan pada 15 hingga 22 Maret dan pengumuman hasil tes akan diumumkan pada 23 Maret 2012. (KR-RNI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012
"Ada 14 kelurahan yang belum menyerahkan nama-nama anggota PPS akibat koordinasi yang kurang baik sehingga pendaftaran kami perpanjang hingga 5 Maret," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan SDM KPU Kota Bengkulu Isfal Andri di Bengkulu, Minggu.
Ia mengatakan, tiap kelurahan diminta mengirimkan minimal lima atau enam orang untuk disaring menjadi tiga anggota PPS. Namun, tidak adanya biaya akomodasi saat pendaftaran di tingkat kelurahan membuat penjaringan tersebut terkendala.
Padahal dalam Peraturan KPU No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja KPU hal tersebut diatur.
Ia menduga pihak kelurahan tidak melakukan sosialisasi atau menjelaskan kepada masyarakat di wilayahnya tentang pendaftaran anggota PPS di masing-masing kelurahan.
Dari 67 kelurahan, terdapat 14 kelurahan yang belum menyaring anggota PPS tingkat kelurahan antara lain Kelurahan Sidomulyo, Kelurahan Jembatan Kecil, Anggut Atas, dan Padang Jati di Kecamatan Singaran Pati.
Di Kecamatan Muara Bangkahulu terdapat Kelurahan Rawa Makmur yang baru mengirimkan satu nama, sedangkan di Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu juga belum mengirim nama petugas PPS.
"Dari kondisi ini KPU akhirnya mengambil kebijakan sendiri dari pendaftaran hingga penyeleksian anggota PPS dilaksanakan di KPU," katanya.
Untuk menjadi anggota PPS akan dilakukan tes oleh Komisioner Anggota KPU Kota Bengkulu. Ia menjelaskan tes yang dijalani antara lain menyangkut kemampuan menghadapi tekanan, Wawasan tentang pemilu, etika,tingkat independensi, integritas serta mampu tampil di depan publik selain pengalamannya seperti pernah jadi PPS, Panwas dan lainnya.
Tes anggota PPS tersebut akan dilaksanakan pada 15 hingga 22 Maret dan pengumuman hasil tes akan diumumkan pada 23 Maret 2012. (KR-RNI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012