Bengkulu (Antara Bengkulu) - Terdakwa dugaan kasus tindak pidana korupsi uang kas Universitas Bengkulu Firman Ashari melalui penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.

"Kami mengajukan eksepsi atas syarat formil dan materiil dari surat dakwaan yang disampaikan JPU Pengadilan Negeri Bengkulu," kata penasihat hukum terdakwa, Husni Tamrin di Bengkulu, Rabu.

Menurut dia, surat dakwaan JPU belum memenuhi syarat untuk dijadikan menjadi sebuah dakwaan.

"Oleh karena itu, kami minta waktu kepada majelis hakim untuk menelaah surat dakwaan tersebut, dan kami juga baru menerima surat dakwaan dari klien kami," kata dia.

Sebelumnya, sidang Firman sempat tertunda karena tidak hadirnya penasihat hukum terdakwa, sehingga pembacaan dakwaan dari JPU baru bisa disampaikan pada sidang yang digelar Rabu 16 Oktober di PN Bengkulu.

Pada sidang, JPU menyampaikan surat dakwaan dengan dakwaan primer bahwa Firman telah melanggar pasal 2 undang-undang 31 Tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi.

"Sedangkan dakwaan sekundernya adalah pasal 3, 8 dan 9, dan terdakwa sesuai pasal 2 bisa dijerat hukuman empat tahun penjara, dan hukuman minimal satu tahun penjara," kata JPU Hendri Djunaidi.

Menurut surat dakwaan tim JPU PN Bengkulu yang disampaikan Hendri, terdakwa telah menggelapkan uang negara berupa dana kas Universitas Bengkulu sebesar lima miliar rupiah.

"Menurut kesakasian terdakawa uang tersebut digunakan untuk membuka usaha tambang batubara," kata dia.

Uang tersebut diguanakan untuk mengurus izin usaha tambang sebesar 300 juta, mengurus analisis dampak lingkungan (amdal) Rp75 juta, dana simpan pinjam, sewa kantor Rp30 juta, rental mobil operasional Rp20 juta, gaji karyawan Rp800 juta, serta untuk bahan bakar minyak selama dua tahun yakni Rp2,8 miliar rupiah.

Dalam surat dakwaan JPU tersebut, Firman disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dana kas Universitas Bengkulu saat dia menjabat bendahara pengeluaran pada 2010 hingga 2011.

Modus yang dilakukan terdakwa dengan memanipulasi SP2B atau surat permintaan pemindahbukuan dana kas dan mulai terkuak setelah munculnya gejolak di internal kampus akibat adanya dugaan pemotongan beasiswa mahasiswa serta tidak dicairkannya insentif para PNS dan dosen.

"Terdakwa melakukan pemindahbukuan, namun dana setelah pemindahbukuan tidak diterima Badan Unit Kerja (BUK) Universitas Bengkulu," kata dia. (Antara)

Pewarta: Oleh Boyke LW

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013