Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kesepakatan penyelesaian terkait pengelolaan aset objek wisata Pantai Panjang antara Pemerintah Kota Bengkulu dan Pemprov Bengkulu.
Kepala Satgas Pencegahan pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Maruli Tua, mengatakan bahwa untuk kepemilikan aset Pantai Panjang berada di Provinsi Bengkulu dan terkait pengelolaan dan pemanfaatan diserahkan ke Pemerintah Kota Bengkulu dengan sepengetahuan Pemrov.
"Pada hari ini kami KPK mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih pada bapak gubernur dan walikota yang akhirnya bisa menyelesaikan hal penting bagi masyarakat yaitu pengelolaan aset Pantai Panjang," kata Maruli di Bengkulu, Rabu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Kepala Satgas Pencegahan pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Maruli Tua, mengatakan bahwa untuk kepemilikan aset Pantai Panjang berada di Provinsi Bengkulu dan terkait pengelolaan dan pemanfaatan diserahkan ke Pemerintah Kota Bengkulu dengan sepengetahuan Pemrov.
"Pada hari ini kami KPK mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih pada bapak gubernur dan walikota yang akhirnya bisa menyelesaikan hal penting bagi masyarakat yaitu pengelolaan aset Pantai Panjang," kata Maruli di Bengkulu, Rabu.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah setelah KPK dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu turun tangan memediasi penyelesaian permasalahan aset tersebut.
Digelarnya mediasi tersebut merupakan tugas dan fungsi dari KPK terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi terkait pengelolaan aset serta capaian monitoring KPK terhadap pemerintah Provinsi dan Kota terkait dengan penyelesaian aset kawasan pantai panjang.
Ia menambahkan bahwa apabila permasalahan aset Pantai Panjang tidak terselesaikan dapat menimbulkan resiko kerawanan pemindahan lahan sebagian atau beberapa yang menimbulkan kerugian negara.
"Selanjutnya bagaimana tindak lanjut dari kesepakatan ini oleh pemerintah Provinsi dan Kota terkait sudah ada beberapa pihak yang telah menduduki beberapa bagian di kawasan pantai panjang dan itu merupakan tugas berat untuk memastikan hak pengelolaan oleh pemerintah," ujarnya.
Gubenur Bengkulu, Rohidin Mersyah menyebutkan jika terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan di kawasan Pantai Panjang seperti pembangunan infrastruktur baik pusat dan Pemprov akan diserahkan ke Kota Bengkulu.
Terkait mengusulkan perubahan status kawasan dari Taman Wisata Alam (TWA) jadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) merupakan usulan dari Pemerintah Kota Bengkulu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui pemerintah Provinsi.
"Kami hanya meneruskan bukan Pemprov yang mengusulkan bukan kami yang mengusulkan," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan yang menegaskan jika kepemilikan aset tersebut merupakan catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Mudah-mudahan setelah ini tidak ada persoalan terkait aset tersebut. Sebab kasian beberapa potensi PAD akhirnya tidak bisa tertagih," terangnya.
Berikut kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan Pemerintah Kota Bengkulu terkait pengelolaan Pantai Panjang;
Pertama, Pemerintah Kota Bengkulu bersedia bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam pengelolaan dan perencanaan terkait Pantai Panjang sesuai dengan tupoksi masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Wali Kota Bengkulu bersedia mengeluarkan aset tanah di Pantai Panjang dengan catatan di kartu inventaris barang (KIB) Pemerintah Kota Bengkulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung pengajuan hak pengelolaan (HPL) Pemerintah Provinsi.
Kedua, Wali Kota Bengkulu bersedia mengeluarkan aset tanah di Pantai Panjang dengan catatan di kartu inventaris barang (KIB) Pemerintah Kota Bengkulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung pengajuan hak pengelolaan (HPL) Pemerintah Provinsi.
Ketiga, pemanfaatan dan pengelolaan aset sepenuhnya kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, Pemerintah Provinsi memberikan kepastian dan tidak merubah terkait kontrak kerjasama yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu dengan pihak ketiga dan untuk selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terakhir, hal-hal lain yang belum diatur pada poin-poin kesepakatan di atas dapat di sepakati lebih lanjut.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kota Bengkulu mengaku jika aset Pantai Panjang merupakan aset miliknya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021