Kota Bengkulu (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu mencatat penerimaan retribusi tenaga kerja asing (TKA) untuk memperpanjang perizinan atau visa kerja sejak Januari hingga awal Desember 2024 mencapai Rp241 juta.
Sebanyak Rp 241 juta tersebut dibayarkan oleh 11 TKA yang bekerja di Kawasan Teluk Sepang dengan masing-masing orang membayar sebesar 100 dolar AS atau Rp1,5 juta per bulan.
"Sampai saat ini (awal Desember) TKA yang sudah menyetor atau menyerahkan retribusi sebanyak Rp241 juta lebih dari 11 TKA," kata Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzi di Bengkulu, Rabu.
Baca juga: Bawaslu: Pelanggaran netralitas Kadisdikbud Bengkulu tidak terbukti
Ia menyebutkan retribusi TKA tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Bahwa TKA yang telah diperpanjang visa kerjanya harus membayarkan pajak kerja kepada daerah tempat TKA bekerja," katanya.
Dengan adanya TKA yang membayar pajak daerah dapat menjadi salah satu sektor penambah pendapatan daerah karena potensi pemasukan daerah dari retribusi TKA tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah per tahun.
Baca juga: Pemkot Bengkulu anggarkan Rp7,90 miliar untuk operasional RSTG
Dana dari pajak yang dibayarkan oleh TKA tersebut akan masuk ke dalam kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu
Sementara itu, Disnaker Kota Bengkulu menargetkan PAD dari sektor retribusi TKA yang memperpanjang perizinan visa kerja dan membayar pajak daerah pada 2025 sebesar Rp500 juta.
Untuk sektor retribusi, TKA yang memperpanjang perizinan visa kerja dan membayar pajak daerah sebesar 100 dolar AS atau Rp1,5 juta per bulan.
"Untuk tahun depan (2025) kita targetkan PAD dari TKA sebesar Rp500 juta atau 25 tenaga kerja asing yang membayar," sebut Firman.
Baca juga: DPMPTSP Kota Bengkulu terbitkan 9.016 NIB untuk pelaku usaha
Untuk itu, perusahaan besar yang mempekerjakan tenaga asing di Kota Bengkulu seperti PT TLB dan PT Petitgan, dapat berkontribusi signifikan terhadap penerimaan daerah.
Diketahui, berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Bengkulu sebanyak 104 tenaga kerja asing yang bekerja di Kota Bengkulu.