Bengkulu (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu mengusulkan nomor urut calon anggota Dewan Perwakilan Daerah sesuai dengan abjad nama para calon.

"Sampai saat ini belum ada ketetapan mengenai nomor urut calon anggota DPD RI, kami mengusulkan sesuaikan dengan abjad nama calon," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, di Bengkulu, Minggu.

Ia mengatakan usulan tersebut sudah disampaikan KPU Bengkulu ke KPU RI untuk dibahas bersama di Jakarta.

Menurutnya KPU RI belum memutuskan penetapan penomoran caleg DPD melalui pleno.

"Sehingga usulan daerah masih diterima dan dibahas bersama di Jakarta," tambahnya.

Usulan tersebut, lanjutnya sesuai dengan penomoran caleg DPD RI pada Pemilu 2009.

Saat itu usulan tersebut juga datang dari daerah, sebab KPU RI tak kunjung membuat ketetapan tentang nomor urut caleg DPD RI.

"Pada Pemilu 2009, nomor urut caleg DPD RI disesuaikan dengan abjad, misalnya kalau awalan namanya huruf A, mendapatkan nomor urut pertama, dan seterusnya," katanya melanjutkan.

Ia menambahkan, yang memiliki kewenangan untuk memplenokan dan menetapkan nomor urut caleg DPD RI adalah KPU RI, sedangkan KPU provinsi dapat mengusulkan.

Pada Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 20 orang caleg DPD akan memperebutkan empat kursi dari pemilihan Provinsi Bengkulu.

Selain usulan mengenai nomor urut caleg DPD, KPU Provinsi Bengkulu juga mengajukan usulan lain seperti teknis pencoblosan dan sistem perhitungan hingga pengamanan suara di TPS.

Lalu KPU Provinsi Bengkulu juga mengusulkan pemisahan jabatan linmas dari keanggotaan KPPS.

"Perlu pemisahan jabatan linmas dari KPPS, sebab selama ini anggota linmas juga anggota KPPS sehingga membuat rancu saat hari H pencoblosan," katanya.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013