Subdit II Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba, Polisi Daerah (Polda) Bengkulu menangkap dua warga Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, pemilik 24 paket narkotika jenis sabu berinisial AR (27) dan DR (31).

Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Bengkulu, Kompol Nuswanto mengatakan keduanya merupakan satu jaringan dan berhasil diamankan petugas pada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. 

"Kedua pelaku sudah ditahan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan keduanya. Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan lebih lanjut," kata Nuswanto, di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan, kejadian ini berawal dari nformasi masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Jalan Telaga Dewa Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu.

Ia melanjutkan, pelaku AR berhasil ditangkap dengan barang bukti 1 paket narkotika yang disimpan didalam jok motor. Selanjutnya setelah mengamankan AR petugas langsung melakukan pengembangan bahwa diketahui paket barang tersebut merupakan milik pelaku DR dan AR diminta untuk menjualkannya.

Kemudian pelaku AR berhasil ditangkap di kediamannya dengan barang bukti sebanyak 23 paket narkotika jenis sabu.

"Kedua pelaku terjerat pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," ujarnya.

Pewarta: Chairil Ansyorie

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021