Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu memusnahkan 1,8 ribu botol minuman keras dari berbagai merek hasil operasi pekat Nala II yang telah dilakukan sejak 4 hingga 18 Desember 2024.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Anwar di Mapolda Bengkulu, Senin menyebutkan bahwa selain memusnahkan minuman keras, pihaknya juga musnahkan 1 ribu bungkus rokok ilegal, 57 bungkus makanan kadaluarsa, 358 petasan, dan 750 saset obat batuk.
Baca juga: Ide seru rayakan malam tahun baru di Bengkulu: dari Pantai Panjang hingga kegiatan religi
"Tadi sudah dipersentasekan, ada kenaikan bahkan kenaikannya bisa 100 persen. Dari awal tahun kurang lebih 4 ribu barang bukti dan sekarang 10.048 barang bukti," ujar dia.
Untuk operasi pekat Nala II yang telah dilakukan tersebut difokuskan untuk memberantas penyakit masyarakat, seperti peredaran minuman keras ilegal dan barang berbahaya lainnya.
Anwar mengatakan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara digilas menggunakan buldozer di halaman samping gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bengkulu.
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai langkah tegas Polda Bengkulu untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih aman dan sehat.
Baca juga: Pemkot Bengkulu canangkan pemekaran kecamatan pada 2025
Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan operasi pekat secara berkala guna memberantas peredaran barang-barang ilegal di wilayah Bengkulu
Sebelumnya, pada 2023 Polda Bengkulu memusnahkan 1.136 bungkus rokok ilegal, 917 minuman keras dan 270 tuak menggunakan alat berat dari hasil operasi Pekat Nala II yang telah dilakukan selama 15 hari terakhir.
Pada operasi gabungan Polda Bengkulu dan jajaran selama 15 hari pelaksanaan operasi, sebanyak 387 orang yang ditangkap dan berstatus tersangka dan 58 orang diantaranya merupakan target operasi dan sisanya bukan target operasi.