Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Daerah Bengkulu menurunkan dua satuan setingkat peleton atau 50 personel Satbrimob ke Polres Bengkulu Selatan untuk dukungan pengamanan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pembatalan pencalonan Gusnan Mulyadi pada Pilkada 2024.
Komandan Satuan Brimob Polda Bengkulu Komisaris Besar Polisi Muhammad Fachry di Kota Bengkulu, Rabu, menerangkan puluhan personel yang digeser ke Polres Bengkulu Selatan itu tergabung dalam Satuan Antianarkis.
Pengiriman personel itu dalam rangka mengantisipasi kegiatan atau aksi yang dilakukan masyarakat pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Bengkulu Selatan.
"Sebanyak 50 personel yang kita turunkan ke Bengkulu Selatan untuk mengantisipasi munculnya aksi anarkis. Kita sudah turunkan dua satuan setingkat peleton ke Polres Bengkulu Selatan untuk mengantisipasi perbuatan anarkis yang dilakukan masyarakat pascapengumuman keputusan MK," ujarnya.
Ia mengatakan personel Brimob yang disiagakan itu sesuai permintaan Kepolisian Resor Bengkulu Selatan dan tidak menutup kemungkinan ada tambahan pasukan yang akan digeser ke Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Personel sesuai permintaan Polres Bengkulu Selatan, nantinya kalau polres kembali meminta tambahan personel Brimob akan kita kirimkan," katanya.
Fachry menambahkan pihaknya juga menurunkan dua personel intelijen Brimob untuk memantau kondisi dan situasi di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Untuk saat ini, Satuan Brimob Polda Bengkulu telah menyiapkan personel lainnya mulai dari tim Gegana hingga kendaraan yang dapat menunjang kinerja di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Secara terpisah, pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Bengkulu Mas Agus Firmansyah mengatakan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi dari pencalonan Bupati Bengkulu Selatan memberikan kepastian hukum terkait aturan pencalonan kepala daerah.
"Keputusan ini menutup celah interpretasi mengenai status pelaksana tugas dalam hitungan periode jabatan. Dengan adanya putusan ini, tidak ada lagi perbedaan tafsir yang bisa dimanfaatkan untuk memperpanjang masa jabatan seorang kepala daerah," ujar Mas Agus.
Hal itu karena MK secara resmi mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi dari pencalonan Bupati Bengkulu Selatan pada Pilkada 2024.
Menurut putusan tersebut, masa jabatan sebagai pelaksana tugas kepala daerah tetap dihitung sebagai satu periode penuh sehingga Gusnan, yang sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas bupati sebelum kemudian dilantik menjadi bupati definitif, dianggap telah menjalani dua periode jabatan dan tidak dapat mencalonkan kembali.
Agus menambahkan putusan MK tersebut menjadi koreksi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan yang sebelumnya tetap meloloskan pencalonan Gusnan Mulyadi menjadi pada Pilkada 2024.