Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu menyebutkan sepanjang tahun 2021 berhasil mengungkap 69 kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah ini.
Wakapolres Rejang Lebong Kompol Edy Syafrudin didampingi Kabag Ops AKP Margopo saat menggelar konferensi pers akhir tahun, di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh pihaknya tersebut mengalami peningkatan sebanyak sembilan kasus dibandingkan 2020 lalu sebanyak 60 kasus.
"Pengungkapan tindak pidana narkotika di tahun 2021 mengalami peningkatan sembilan kasus atau 5,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya," kata dia.
Ia menjelaskan, dari 69 kasus yang diungkap ini sebanyak 61 kasus berhasil diselesaikan atau 88,4 persen, sedangkan pada tahun sebelumnya dari 60 kasus yang berhasil diselesaikan sebanyak 58 kasus atau 96,6 persen.
Pada pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini, kata dia lagi, melibatkan 75 orang sebagai tersangkanya dengan rincian 66 laki-laki dewasa, tiga orang perempuan, dan enam orang berstatus anak di bawah umur.
Sedangkan untuk barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari para tersangka ini terdiri dari sabu-sabu seberat 161,7 gram, ganja seberat 141 kg, dan ekstasi sebanyak 18 butir.
Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP Margopo menambahkan, tingginya kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah itu karena mudahnya akses dari luar daerah terutama dari Kota Lubuklinggau, Sumsel.
Kemudian peredaran narkoba dilakukan saat ada pesta atau hajatan di desa, faktor geografis yang subur serta masyarakat tidak paham bahaya narkoba.
Untuk menekan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah itu, Polres Rejang Lebong secara rutin melakukan penyuluhan UU No.35/2009, tentang Narkotika di 15 kecamatan, serta melakukan penindakan.
Secara keseluruhan kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong pada 2021 mengalami peningkatan dari sebelumnya sebanyak 319 kasus menjadi 449 kasus atau terjadi peningkatan sebanyak 130 kasus (28 persen) dibandingkan 2020 lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Wakapolres Rejang Lebong Kompol Edy Syafrudin didampingi Kabag Ops AKP Margopo saat menggelar konferensi pers akhir tahun, di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh pihaknya tersebut mengalami peningkatan sebanyak sembilan kasus dibandingkan 2020 lalu sebanyak 60 kasus.
"Pengungkapan tindak pidana narkotika di tahun 2021 mengalami peningkatan sembilan kasus atau 5,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya," kata dia.
Ia menjelaskan, dari 69 kasus yang diungkap ini sebanyak 61 kasus berhasil diselesaikan atau 88,4 persen, sedangkan pada tahun sebelumnya dari 60 kasus yang berhasil diselesaikan sebanyak 58 kasus atau 96,6 persen.
Pada pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini, kata dia lagi, melibatkan 75 orang sebagai tersangkanya dengan rincian 66 laki-laki dewasa, tiga orang perempuan, dan enam orang berstatus anak di bawah umur.
Sedangkan untuk barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari para tersangka ini terdiri dari sabu-sabu seberat 161,7 gram, ganja seberat 141 kg, dan ekstasi sebanyak 18 butir.
Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP Margopo menambahkan, tingginya kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah itu karena mudahnya akses dari luar daerah terutama dari Kota Lubuklinggau, Sumsel.
Kemudian peredaran narkoba dilakukan saat ada pesta atau hajatan di desa, faktor geografis yang subur serta masyarakat tidak paham bahaya narkoba.
Untuk menekan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah itu, Polres Rejang Lebong secara rutin melakukan penyuluhan UU No.35/2009, tentang Narkotika di 15 kecamatan, serta melakukan penindakan.
Secara keseluruhan kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong pada 2021 mengalami peningkatan dari sebelumnya sebanyak 319 kasus menjadi 449 kasus atau terjadi peningkatan sebanyak 130 kasus (28 persen) dibandingkan 2020 lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021