Kepolisian Resor Mukomuko, Polda Bengkulu, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kartu tanda penduduk (KTP) dengan cara penyebarluasan administrasi kependudukan ini untuk persyaratan mendapatkan mobil ambulans dari salah satu partai politik.
 
Tiga orang tersangka ini adalah mantan Plt Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko AN, Sopir AN berinisial NA, dan oknum pengurus partai politik RU.
 
"Awalnya ketiga tersangka minta didampingi penasihat hukum saat perubahan status dari saksi menjadi tersangka, tetapi hari ini status menjadi tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji dalam keterangannya di Mukomuko, Senin.
 
Ia mengatakan, untuk sementara ini belum ada bukti kuat yang mengarah ke calon tersangka yang lain, meskipun ada keterangan dari salah satu tersangka melakukan hal tersebut diduga atas permintaan dari salah oknum pejabat eselon dua di lingkungan pemerintah setempat.
 
“Yang lain, buktinya tidak ada. Bisa saja siapa pun mengatakan, atas perintah siapa dan ada siapa saja. Tapi kita kan harus ada bukti," ujarnya.
 
Ia menyatakan, meskipun ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun ketiganya tidak ditahan karena kasus ini masih dalam penanganan penyidik kepolisian resor setempat.
 
Selain itu, tiga tersangka ini tidak ditahan karena ketiganya ini terjerat aturan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.
 
Kendati demikian, ia berharap, tiga tersangka ini tetap kooperatif dan tidak berusaha melarikan diri keluar daerah ini.
 
Kepolisian Resor Mukomuko mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, yakni satu unit laptop berikut dengan dokumen yang terdapat di dalam laptop, berupa berita acara pemusnahan barang bukti berupa KTP elektronik invalid.
 
"Termasuk juga kita sita, foto yang beredar di media sosial dan sejumlah dokumen pendukung lainnya juga sudah kita amankan," ujarnya.
 
Sementara itu, kasus ini berawal ketika salah satu pengurus partai politik di daerah ini sangat membutuhkan sejumlah fotokopi KTP untuk syarat mendapatkan satu unit mobil ambulans dari partai politik di tingkat pusat.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022