Mukomuko (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan memaksimalkan tugas pokok dan fungsi konsultan pengawas dalam mengawasi proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah di dinas ini.
"Efisiensi anggaran membuat dana perjalanan dinas untuk melakukan pengawasan kegiatan berkurang, untuk itu kami maksimalkan konsultan pengawas," kata Kabid Pengolahan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran DLH Kabupaten Mukomuko Ali Mukhibin di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan hal itu terkait dengan dampak efisiensi anggaran terhadap beberapa kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang ada di DLH Mukomuko.
Dia menjelaskan, efisiensi itu mengurangi anggaran untuk salah satunya perjalanan dinas, bukan menghilangkan kegiatan yang sudah ada.
Ia menyatakan, meskipun anggaran untuk perjalanan dinas berkurang karena efisiensi anggaran, namun pekerjaan pengadaan barang dan jasa pemerintah tetap jalan.
Jika selama ini, kata dia, petugas dari dinas ini menggunakan anggaran perjalanan dinas untuk mengawasi pekerjaan, kini dengan keterbatasan anggaran perjalanan dinas dapat memaksimalkan tugas pokok dan fungsi konsultan pengawas.
Sementara itu, DLH Kabupaten Mukomuko tahun 2025 menerima dukungan dana Pokir anggota DPRD setempat sekitar Rp200 juta untuk mengatasi sampah yang berserakan di fasilitas umum dan pemukiman penduduk daerah ini.
Ia mengatakan dana sebesar Rp200 juta tersebut merupakan Pokir anggota DPRD Mukomuko dari daerah pemilihan (Dapil) II Mukomuko yang meliputi Kecamatan Penarik, Air Dikit, Teramang Jaya, Selagan Raya, dan Teras Terunjam.
Ia mengatakan dana Pokir anggota DPRD Mukomuko sebesar ratusan juta rupiah tersebut masuk dalam APBD murni tahun 2025, dan rencana kerja Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Dana Pokir DPRD Mukomuko itu untuk membeli tong sampah, selanjutnya menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaan terkait dengan jumlah tong sampah yang akan dibeli menggunakan dana tersebut.
Ia mengatakan rencananya fungsi tong sampah tersebut, selain untuk mengatasi sampah yang berserakan sekaligus untuk mengajarkan warga di daerah itu mengelompokkan sampah organik, nonorganik dan bahan berbahaya beracun.