Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu memeriksa mantan Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi terkait kasus perizinan kebun teh.
Kabid Humas Polda Kombes Pol Sudarno di Bengkulu, Jumat mengatakan bahwa pemeriksaan mantan Bupati Rejang Lebong terkait izin yang diberikan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong saat Ahmad menjabat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Kabid Humas Polda Kombes Pol Sudarno di Bengkulu, Jumat mengatakan bahwa pemeriksaan mantan Bupati Rejang Lebong terkait izin yang diberikan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong saat Ahmad menjabat.
Mantan Bupati Rejang Lebong diperiksa oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait perizinan sewa aset Pemkab Rejang Lebong di kawasan Bukit Daun pada 2004.
"Memang benar dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan perizinan perkebunan teh pada masa masih menjabat Bupati Rejang Lebong," kata Sudarno.
Selain terkait perizinan, juga terdapat dugaan pelanggaran kerja sama antara Pemkab Rejang Lebong dengan PT Agrotea Bukit Daun pada 2004.
Dalam perizinan tersebut, PT Agrotea Bukit Daun menggunakan lahan seluas 600 hektare untuk perkebunan teh.
Lanjut Sudarno, selain memeriksa Ahmad Hijazi sebagai saksi, pihaknya juga memeriksa Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memberikan izin terhadap PT Agrotea Bukit Daun guna mengelola aset berupa lahan dengan biaya sewa sebesar Rp100 ribu per hektare per tahun dan setiap tahun naik 5 persen.
Hal tersebut sesuai dengan perjanjian kerja sama keduanya dari 2004 hingga 2029 mendatang.
Hal tersebut sesuai dengan perjanjian kerja sama keduanya dari 2004 hingga 2029 mendatang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022