Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan perkara BUMDes fiktif yang melibatkan mantan kepala desa di daerah itu akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Pidsus Arya Marsepa di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan tersangka dalam perkara dugaan tipikor BUMDes fiktif tahun anggaran 2018 tersebut adalah Rm (59) mantan Kepala Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR).
"Kemarin Senin, tanggal 7 Maret 2022 tim penyidik Pidsus Kejari Rejang Lebong telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran pembentukan dan pengembangan BUMDes Bandung Marga tahun anggaran 2018 ke JPU Kejari Rejang Lebong," kata Arya Marsepa.
Dia menjelaskan, dengan telah diserahkannya tersangka berikut BB perkara ini dan dinyatakan lengkap atau P.21 maka perkaranya akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Perkara BUMDes Fiktif yang diberi nama Bintang Bermani tersebut, kata dia, diketahui terdapat uang penyertaan modal ke BUMDes sebesar Rp125 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) 2018 yang dikelola secara pribadi oleh tersangka Rm.
"Uang tersebut digunakan oleh tersangka Rm tidak sesuai peruntukannya sama sekali dan tidak ada kaitannya dengan rencana penggunaan anggaran BUMDes sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesarRp119, 9 juta," terangnya.
Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini Tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan berkas perkara segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu," demikian Arya Marsepa.
Sebelumnya pada 10 Desember 2021 lalu, penyidik Kejari Rejang Lebong menetapkan Rm sebagai tersangka dugaan tipikor BUMDes fiktif Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu Raya sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp119,9 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Pidsus Arya Marsepa di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan tersangka dalam perkara dugaan tipikor BUMDes fiktif tahun anggaran 2018 tersebut adalah Rm (59) mantan Kepala Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR).
"Kemarin Senin, tanggal 7 Maret 2022 tim penyidik Pidsus Kejari Rejang Lebong telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran pembentukan dan pengembangan BUMDes Bandung Marga tahun anggaran 2018 ke JPU Kejari Rejang Lebong," kata Arya Marsepa.
Dia menjelaskan, dengan telah diserahkannya tersangka berikut BB perkara ini dan dinyatakan lengkap atau P.21 maka perkaranya akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Perkara BUMDes Fiktif yang diberi nama Bintang Bermani tersebut, kata dia, diketahui terdapat uang penyertaan modal ke BUMDes sebesar Rp125 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) 2018 yang dikelola secara pribadi oleh tersangka Rm.
"Uang tersebut digunakan oleh tersangka Rm tidak sesuai peruntukannya sama sekali dan tidak ada kaitannya dengan rencana penggunaan anggaran BUMDes sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesarRp119, 9 juta," terangnya.
Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini Tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan berkas perkara segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu," demikian Arya Marsepa.
Sebelumnya pada 10 Desember 2021 lalu, penyidik Kejari Rejang Lebong menetapkan Rm sebagai tersangka dugaan tipikor BUMDes fiktif Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu Raya sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp119,9 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022