Bengkulu (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu menambah zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi partai politik Peserta Pemilu 2014 di daerah itu.
"Zona yang telah kita tetapkan sebelumnya di beberapa tempat ada yang sempit, sehingga hal tersebut menjadi alasan parpol memasang APK di luar zona yang telah ditetapkan, oleh sebab itu kita lakukan penambahan," kata Komisioner KPU Kota Bengkulu Divisi Hukum, Deby Harianto, di Bengkulu, Minggu.
Pihaknya menambah zona pemasangan alat peraga kampanye pada tujuh dari sembilan kecamatan yang ada di Kota Bengkulu.
"Kita tambah di Kecamatan Selebar, Kampung Melayu, Gading Cempaka, Ratu Agung, Ratu Samban, Singaran Pati, dan Teluk Segara, untuk Kecamatan Muara Bangkahulu dan Sungai serut tidak ada penambahan," katanya.
Walaupun tujuh kecamatan membutuhkan penambahan zona kampanye, namun Deby mengatakan pihaknya belum menetapkan jumlah titik penambahan di setiap kecamatan.
"Kita akan kaji jumlah titik penambahan yang dibutuhkan, saat ini PPS setempat sedang mengevaluasi zona yang dibutuhkan," kata Deby.
Sebelumnya, KPU Kota Bengkulu menetapkan sebanyak 139 zona pada sembilan kecamatan untuk pemasangan alat peraga kampanye bagi partai politik peserta Pemilu Legislatif 2014.
"Kita tetapkan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 68/Kpts/KPU-KOTA/X/2013," katanya.
Surat Keputusan KPU nomor 68 tersebut menurut dia merupakan aturan turunan dari Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilihan umum anggota DPR, DPRD, dan DPD.
"SK 68 ini juga mengacu kepada SK Nomor 52 tentang tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, parpol dan caleg diharapkan jangan memasang atribut hanya mengacu ke SK 68 saja, tetapi juga harus sesuai dengan aturan Peraturan KPU Nomor 15 dan SK KPU Kota Bengkulu Nomor 52," ujarnya. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014
"Zona yang telah kita tetapkan sebelumnya di beberapa tempat ada yang sempit, sehingga hal tersebut menjadi alasan parpol memasang APK di luar zona yang telah ditetapkan, oleh sebab itu kita lakukan penambahan," kata Komisioner KPU Kota Bengkulu Divisi Hukum, Deby Harianto, di Bengkulu, Minggu.
Pihaknya menambah zona pemasangan alat peraga kampanye pada tujuh dari sembilan kecamatan yang ada di Kota Bengkulu.
"Kita tambah di Kecamatan Selebar, Kampung Melayu, Gading Cempaka, Ratu Agung, Ratu Samban, Singaran Pati, dan Teluk Segara, untuk Kecamatan Muara Bangkahulu dan Sungai serut tidak ada penambahan," katanya.
Walaupun tujuh kecamatan membutuhkan penambahan zona kampanye, namun Deby mengatakan pihaknya belum menetapkan jumlah titik penambahan di setiap kecamatan.
"Kita akan kaji jumlah titik penambahan yang dibutuhkan, saat ini PPS setempat sedang mengevaluasi zona yang dibutuhkan," kata Deby.
Sebelumnya, KPU Kota Bengkulu menetapkan sebanyak 139 zona pada sembilan kecamatan untuk pemasangan alat peraga kampanye bagi partai politik peserta Pemilu Legislatif 2014.
"Kita tetapkan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 68/Kpts/KPU-KOTA/X/2013," katanya.
Surat Keputusan KPU nomor 68 tersebut menurut dia merupakan aturan turunan dari Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilihan umum anggota DPR, DPRD, dan DPD.
"SK 68 ini juga mengacu kepada SK Nomor 52 tentang tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, parpol dan caleg diharapkan jangan memasang atribut hanya mengacu ke SK 68 saja, tetapi juga harus sesuai dengan aturan Peraturan KPU Nomor 15 dan SK KPU Kota Bengkulu Nomor 52," ujarnya. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014