Bengkulu (Antara) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Deby Haryanto mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis terkait penentuan lokasi kampanye terbuka Pemilu Legislatif 2014.
"Kampanye terbuka dijadwalkan mulai 16 Maret 2014, tetapi kami masih menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana KPU pusat," katanya di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan selain petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), pihaknya juga masih menunggu jadwal kampanye terbuka calon perseorangan dan partai politik.
Dalam perencanaan, kata dia, ada dua cara untuk menentukan lokasi kampanye terbuka yakni dengan basis provinsi serta basis demografi.
"Namun cenderung disetujui basis demografi. Semua akan lebih jelas setelah ada juklak dan juknis," katanya.
Pilihan tersebut agar tidak terjadi persoalan di lapangan, sehingga perlu sinkronisasi dan koordinasi untuk memperkecil potensi bentrok massa pendukung, katanya.
KPU Kota Bengkulu menurutnya akan berkoordinasi dengan pengurus partai politik terkait kesiapan memasuki masa kampanye terbuka.
"Jangan sampai terjadi gesekan antarpartai sehingga rawan kongflik," katanya.
Deby mengatakan KPU Kota Bengkulu juga mendapatkan usulan dari Panitia Pemilihan Kecamatan untuk melakukan perubahan zonasi kampanye.
Sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 52 tentang Pedoman Lokasi Pemasangan Atribut Kampanye, ada beberapa daerah yang sudah ditetapkan sebagai lokasi kampanye.
Dalam regulasi itu, lokasi pemasangan atribut antara lain di kawasan pusat olah raga Pantai Panjang, Gelanggang Olahraga Sawah Lebar dan lainnya.
"Tetap akan dikoordinasikan lagi sehingga ke-12 partai tersebut mendapatkan bagian yang adil," katanya.
Saat ini lanjutnya, masih dalam tahapan kampanye terbatas, sehingga peserta pemilu harus menghormati aturan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014
"Kampanye terbuka dijadwalkan mulai 16 Maret 2014, tetapi kami masih menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana KPU pusat," katanya di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan selain petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), pihaknya juga masih menunggu jadwal kampanye terbuka calon perseorangan dan partai politik.
Dalam perencanaan, kata dia, ada dua cara untuk menentukan lokasi kampanye terbuka yakni dengan basis provinsi serta basis demografi.
"Namun cenderung disetujui basis demografi. Semua akan lebih jelas setelah ada juklak dan juknis," katanya.
Pilihan tersebut agar tidak terjadi persoalan di lapangan, sehingga perlu sinkronisasi dan koordinasi untuk memperkecil potensi bentrok massa pendukung, katanya.
KPU Kota Bengkulu menurutnya akan berkoordinasi dengan pengurus partai politik terkait kesiapan memasuki masa kampanye terbuka.
"Jangan sampai terjadi gesekan antarpartai sehingga rawan kongflik," katanya.
Deby mengatakan KPU Kota Bengkulu juga mendapatkan usulan dari Panitia Pemilihan Kecamatan untuk melakukan perubahan zonasi kampanye.
Sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 52 tentang Pedoman Lokasi Pemasangan Atribut Kampanye, ada beberapa daerah yang sudah ditetapkan sebagai lokasi kampanye.
Dalam regulasi itu, lokasi pemasangan atribut antara lain di kawasan pusat olah raga Pantai Panjang, Gelanggang Olahraga Sawah Lebar dan lainnya.
"Tetap akan dikoordinasikan lagi sehingga ke-12 partai tersebut mendapatkan bagian yang adil," katanya.
Saat ini lanjutnya, masih dalam tahapan kampanye terbatas, sehingga peserta pemilu harus menghormati aturan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014