Bengkulu (Antara) - Empat kabupaten di Provinsi Bengkulu yakni Kaur, Bengkulu Tengah, Seluma, dan Mukomuko belum memiliki tempat pembuangan akhir sampah.

"Baru enam kabupaten dan kota yang memiliki TPA, sedangkan empat kabupaten belum ada," kata Ketua Tim Percepatan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Badan Lingkungan Hidup Bengkulu Gunggung Senoaji, Selasa.

Ia mengatakan hal itu saat lokakarya wartawan "Meliput Perubahan Iklim" yang digelar Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) dan Kedutaan Besar Norwegia yang diikuti sejumlah jurnalis Bengkulu.

Padahal, pengelolaan sampah merupakan salah satu rencana aksi daerah untuk penurunan emisi gas karbon Bengkulu.

"Perlu dipertanyakan kemana sampah-sampah dibuang, kemungkinan besar menumpuk di tempat ilegal atau buang ke sungai," katanya.

Pengelolaan sampah yang tidak baik kata Senoaji, akan menyebabkan emisi gas karbon dan pencemaran lingkungan.

Selain itu tambahnya, dari enam kabupaten yang memiliki TPA, dua daerah masih menerapkan sistem "open dumping" atau penimbunan secara terbuka.

Dua kabupaten yang masih menggunakan penimbunan sampah secara terbuka yakni Kabupaten Lebong dan Bengkulu Selatan.

"Sesuai aturan, seharusnya sistem 'open dumping' tidak dipakai lagi, terakhir diperbolehkan pada 2013," ujarnya.

Sedangkan empat TPA di empat kabupaten dan kota yakni Kota Bengkulu, Kepahiang, Rejanglebong dan Bengkulu Utara, menerapkan sistem "semi control landfill" atau pengelolaan yang semi ideal.

Terkait produksi sampah, Kota Bengkulu produsen sampah terbesar dari sembilan kabupaten lainnya yakni mencapai 156 ton per hari.

Sementara Kabupaten Kepahiang menghasilkan sampah 25,5 ton, Rejanglebong 61,5 ton, Lebong 35 ton dan Bengkulu Utara 24 ton dan Bengkulu Selatan memproduksi sampah 22,5 ton per hari.

Menurutnya, dengan sistem pengolahan sampah yang tepat, maka dapat membantu mengurangi emisi gas karbon Bengkulu.

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014