Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan membebaskan tanah milik warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh untuk pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di wilayah tersebut.
"Pembangunan TPS sudah diusulkan pembebasan tanah warga Desa Sibak pada tahun 2025," kata kata Kabid Pengelolaan Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Ali Mukhibin di Mukomuko, Minggu.
Ia mengatakan, usulan pembebasan tanah warga Desa Sibak tersebut sudah masuk di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, selanjutnya anggarannya di dinas tersebut.
Ia menambahkan, untuk luas tanah pembangunan TPA sampah di daerah ini, yakni seluas dua hektare yang berlokasi di wilayah Desa Sibak, Kecamatan Ipuh.
"Program pemerintah daerah yang pertama adalah pembebasan tanah terlebih dahulu, setelah itu pembangunan TPA akhir sampah di wilayah ini," ujarnya.
Ia mengatakan, terkait dengan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana TPA sampah ini tetap diusulkan kegiatannya kepada Pemerintah Pusat.
Untuk itu, katanya, pemerintah daerah menyiapkan tanahnya dulu yang sudah bersertifikat atas nama pemerintah daerah sebagai salah satu syarat mengusulkan anggaran pembangunan sarana dan prasarana TPA sampah.
Ia mengatakan, pemerintah daerah membangun TPA sampah di wilayah Kecamatan Ipuh karena jarak wilayah tersebut dengan TPA sampah yang ada di ibu kota kabupaten terlalu jauh.
Untuk itu, katanya, daerah ini membutuhkan penambahan satu TPA sampah untuk menampung sampah yang ada di sekitar wilayah Kecamatan Ipuh.
Menurutnya, tidak mungkin sampah dari wilayah Kecamatan Ipuh dan beberapa kecamatan terdekat dari Ipuh dibuang di TPA sampah di Kecamatan Kota Mukomuko.
"Tidak memungkinkan sampah dari wilayah Kecamatan Ipuh di bawa ke sini karena tidak sesuai operasional," ujarnya.
Penambahan TPA sampah di Kecamatan Ipuh tersebut, katanya, salah satu usulan dalam program percepatan pembangunan sanitasi permukiman (PPSP).
Sementara itu, TPA sampah di Kecamatan Ipuh dapat menampung sampah selain dari Kecamatan Ipuh, Kecamatan Air Rami, Kecamatan Malin Deman, Kecamatan Sungai Rumbai, dan Kecamatan Pondok Suguh.