Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan dana sebesar Rp2,5 miliar dalam APBD 2025 untuk membayar ganti rugi lahan masyarakat yang digunakan sebagai fasilitas umum (fasum) pemerintah.
"Tahun 2025 diusulkan dana Rp2,5 miliar untuk ganti rugi tanah warga, tetapi belum ditetapkan tanah yang diganti rugi tersebut untuk fasilitas apa saja," kata Kepala Disperkim Kabupaten Mukomuko Suryanto di Mukomuko, Minggu.
Ia mengatakan banyak kegunaan tanah tersebut untuk fasilitas umum dari instansi terkait dan vertikal, seperti kepentingan perluasan tanah bandara atau pembebasan tanah warga sepanjang jalan baru, yang menjadi jalur alternatif pemindahan jalan untuk kepentingan keamanan penerbangan.
Kemudian pihaknya juga menerima usulan ganti rugi untuk pembebasan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh. Selain itu pengadaan tanah untuk pembangunan Transmart atau mall, karena sudah ada pembicaraan antara pemerintah daerah (pemda) dengan pengusaha yang mau membangun mall di daerah ini.
Ada juga, kata dia, usulan pengadaan tanah untuk lapangan tembak dan masih ada juga usulan pembebasan tanah untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Usulan anggaran untuk ganti rugi atau pembebasan tanah untuk fasilitas umum di daerah ini, kata dia, lebih besar dibandingkan anggaran tahun ini sebesar Rp205 juta untuk pengadaan makam.
Kabid Pengelolaan Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mukomuko Ali Mukhibin mengatakan usulan pembebasan tanah TPA sudah masuk di DIsperkim, selanjutnya anggarannya di dinas tersebut.
Ia menambahkan untuk luas tanah pembangunan TPA sampah di daerah ini yakni seluas dua hektare yang berlokasi di wilayah Desa Sibak, Kecamatan Ipuh.
"Program pemda yang pertama adalah pembebasan tanah terlebih dahulu, setelah itu pembangunan TPA sampah di wilayah ini," ujarnya.
Terkait dengan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana TPA sampah, kata dia tetap diusulkan kegiatannya kepada pemerintah pusat.