Kepolisian Resor Mukomuko, Bengkulu meminta warga tidak membakar lahan dan hutan untuk membuka lokasi bercocok tanam agar lingkungan di daerah ini tetap lestari.

"Kita mengimbau masyarakat untuk tidak membuka dan membersihkan lahan dengan cara dibakar," kata Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Susilo di Mukomuko, Senin.
 
Ia mengatakan akhir-akhir ini cuaca di daerah ini sudah mulai panas, tanda memasuki musim kemarau sehingga jika terjadi pembakaran lahan dikhawatirkan api merembet ke lokasi lebih luas dan sulit dipadamkan.
 
Oleh karena itu, katanya, apabila warga ingin melakukan aktivitas pembersihan maupun pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit agar dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum, yakni tidak dengan cara dibakar.
 
Selain itu, katanya, ada sanksi pidana terhadap setiap orang yang sengaja melakukan aktivitas pembakaran lahan dan hutan, yakni hukuman penjara selama 10 hingga 15 tahun.

Polres setempat rutin menyosialisasikan undang-undang yang mengatur tentang larangan membakar lahan dan hutan.
 
Ia menyebutkan ada tiga undang-undang yang mengatur tentang larangan membakar lahan dan hutan, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1990 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
 
Terkait dengan dugaan kebakaran lahan di lima lokasi di daerah ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan data serta memastikan ada atau tidak unsur kesengajaan.

Hingga saat ini, institusinya belum menemukan tindak pidana sehingga masih melakukan upaya-upaya pencegahan dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan maupun hutan dengan cara dibakar.
 
"Masih kami dalami, untuk sekarang ini kami belum menemukan adanya faktor kesengajaan untuk melakukan pembakaran lahan untuk lokasi bercocok tanam," ujarnya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022